Nekat Antar Pemudik, Izin Travel akan Dicabut

 Putri Anisa Yuliani
17/4/2021 11:13
Nekat Antar Pemudik, Izin Travel akan Dicabut
Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (27/3). Selama periode larangan mudik Terminal Kampung Rambutan ditutup.(MI/Adam Dwi)

PEMERINTAH pusat resmi melarang mudik pada periode 6-17 Mei mendatang. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran guna menghindari penularan covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi terberat bagi para agen travel yang melanggar larangan mudik.

Bagi para agen travel yang tetap nekat mengantarkan pemudik di masa periode larangan mudik pada 6-17 Mei tanpa memenuhi syarat, Syafrin mengatakan akan mencabut izin travel tersebut.

"Kami akan langsung cabut izinnya," kata Syafrin, Sabtu (17/4).

Di sisi lain, sebagai kebijakan pelarangan mudik, pemerintah pusat memutuskan untuk menutup semua terminal di Jabodetabek kecuali Terminal Pulo Gebang.

Terminal terbesar di Jakarta itu akan menjadi satu-satunya terminal yang menyelenggarakan perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP).

Di Terminal Pulo Gebang, Syafrin menyebut sudah disiapkan posko dan fasilitas tes swab antigen maupun tes GeNose C19 bagi para penumpang AKAP yang memenuhi syarat untuk berpergian keluar kota selama periode larangan mudik.

"Ada, sudah disediakan," ungkapnya.

Untuk tarif rapid tes GeNose C19 adalah Rp30 ribu per orang dan hanya boleh dilakukan oleh orang yang memiliki tiket bus.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, warga yang dapat melakukan perjalanan dalam negeri selama periode larangan mudik adalah warga yang memiliki masalah kesehatan sehingga harus dirujuk ke RS di luar daerahnya, ibu hamil yang akan melahirkan dan didampingi oleh 1 orang pendamping, pegawai swasta maupun ASN yang ditugaskan oleh instansinya masing-masing dengan surat tugas resmi yang ditandatangani direktur perusahaan bagi swasta dan minimal disetujui pejabat setara eselon 2 bagi ASN. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya