Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Selundupkan Narkoba Via Laut, Polisi Tangkap Kapal Malaysia

Yakub Pryatama W
30/3/2021 11:43
Selundupkan Narkoba Via Laut, Polisi Tangkap Kapal Malaysia
Narkoba(Ilustrasi)

DIREKTORAT Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu via laut dari Malaysia menuju Sumatra Utara. Ada 42 Kg sabu, 40.038 butir ekstasi dan 10 butir H5 yang disita dari dua tersangka yang ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Krisno Siregar menjelaskan penangkapan terjadi usai Dittipid narkoba dan Bea Cukai melakukan patroli laut di perairan Gosong Deli, pada 18 Maret.

"Terlihat kapal HSC melintas kemudian dilakukan pengejaran dan diberhentikannya 2 orang anak buah kapal (abk) dan 2 tas besar," ucap Krisno, Selasa (30/3).

Kapal HSC tanpa nama tersebut datang dari Malaysia untuk menuju Pantai Ular Sumatra Utara yang dinahkodai tersangka RW (41) dan MY (38).

Baca juga: BNN Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Madura

Adapun modus operandinya, kedua tersangka ini berangkat dari Tanjung Balai dengan kapal kayu ke Johor Malaysia. Lalu, keduanya menerima pekerjaan haram tersebut. Bahkan, keduanya disediakan kapal untuk transportasi.

Keduanya membawa kapal tersebut secara bergantian dengan membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar. Krisno menyebut isi di dalam tas tersebut, yakni 40 paket kemasan teh kemasan Tiongkok yang diduga narkotika jenis sabu.

"Jadi kedua orang ini adalah nelayan dari Aceh lalu dia gunakan kapal dengan kecepatan kencang," paparnya.

Untungnya, tim gabungan yang tengah patroli bisa mendeteksi kapal yang berjalan kencang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 62, Pasal 60 Ayat (4), Pasal 60 Ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik