Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hati-Hati, e-TLE di Jakarta Bisa Tilang Kendaraan Luar Kota

Siti Yona Hukmana
25/3/2021 09:44
Hati-Hati, e-TLE di Jakarta Bisa Tilang Kendaraan Luar Kota
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja )

DIREKTUR Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kamera tilang elektronik atau e-TLE bisa menindak pelanggar lalu lintas yang datang dari luar Ibu Kota. Kamera e-TLE yang sudah bertaraf nasional itu bisa merekam pelat kendaraan selain B (Jakarta).

"Bergabungnya kita (Polda Metro Jaya) dengan e-TLE nasional salah satu kelebihannya adalah sekarang kamera e-TLE yang ada di Jakarta, Depok dan Bekasi kabupaten bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota yang selain pelat B," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/3). 

Menurut Sambodo penindakan terhadap kendaraan dengan pelat nomor di luar wilayah Jakarta merujuk pada data base kendaraan bermotor di 11 kepolisian daerah (polda) yang tergabung dalam program e-TLE Nasional. Ada 12 polda yang tergabung dalam peluncuran e-TLE nasional tahap I pada Selasa, 23 Maret 2021, salah satunya Polda Metro Jaya.

baca juga: Tilang Elektronik Turunkan Pelanggaran Hingga 64,2%

Sambodo menyebut 11 polda lainnya juga bisa menindak pengendara melanggar lalu lintas yang menggunakan pelat nomor Jakarta atau B. Kendaraan itu dipastikan terekam kamera e-TLE.

"Polda-polda lain yang tergabung dalam e-TLE nasional bisa melakukan penindakan terhadap pelat B yang melakukan pelanggaran. Misalnya di Surabaya, Bandung, atau Semarang," ungkap Sambodo.

Saat ini, sudah ada 98 kamera e-TLE terpasang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kamera canggih itu siap merekam pelanggar lalu lintas. Polisi akan mengirimkan surat tilang ke alamat masing-masing pelanggar," ujarnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya