Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bayi yang Disiksa Ayahnya Dirawat di RSUD Depok

Kisar Rajaguguk
19/3/2021 10:44
Bayi yang Disiksa Ayahnya Dirawat di RSUD Depok
Ilustrasi bayi(Dok MI)

BAYI perempuan berusia tujuh bulan yang mendapat siksaan dari ayahnya dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Kota Depok.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok Nessy Anissa Handari mengatakan hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bayi perempuan mengalami luka fisik sehingga membutuhkan waktu untuk penyembuhan.

"Butuh waktu yang tidak bisa ditentukan karena kondisi bayi saat ini terlihat pucat dan lemah akibat kena pukulan," ungkap Nessy, Jumat (19/3).

Baca juga: Diperiksa 10 Jam, Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan

Karena kondisi itu, bayi tersebut harus menjalani rawat inap dan diberi cairan infus.

"Kita akan rawat total sampai kesehatannya kembali sembuh," ujarnya.

Bayi perempuan tersebut, terang dia, butuh pendampingan hingga trauma hilang.

"Kondisinya sekarang masih trauma. Jadi, kami hadir untuk melakukan pendampingan supaya kesehatan bayi ini kembali seperti semula," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat Kota Depok yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk melapor agar mendapat pendampingan pihaknya.

"Masyarakat jangan takut melapor jika menjadi korban, kami dan kepolisian akan memberikan perlindungan dan pendampingan," ucapnya.

Bayi berusia tujuh bulan itu disiksa oleh ayah kandungnya, EPS, 30 di kontrakannya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Sabtu (13/3).

Pelaku penganiayaan, memukul buah hati hasil pernikahannya dengan SN, 27, menggunakan benda tumpul berkali-kali hingga sempat sulit bernafas. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga membanting bayi tersebut ke kasur.

Peristiwa itu diketahui SN, istri EPS, sepulang dari tempat kerja di sebuah perusahaan garmen, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok.

SN melihat buah hatinya pucat dan lemas dengan kondisi sekujur tubuh memar-memar. SN menanyakan kondisi bayinya namun malah mendapat perlakuan kasar dari EPS sebelum yang bersangkutan kabur.

Tanpa membuang waktu, SN membawa bayi perempuannya ke Puskesmas Cilangkap. Karena kondisi yang dideritanya sangat serius, bayi tersebut dilarikan ke RSUD Kota Depok di Sawangan.

EPS, yang bersembunyi di Citeureup, Bogor, kemudian diringkus polisi. EPS dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya