Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 10 jam pada Kamis (18/3).
Dalam pemeriksaan, Sadikin dicecar 53 pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Adapun pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus sejak pukul 10.00-20.00 WIB.
"Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman, dengan intisari BAP, tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (19/3).
Tak hanya itu, Argo menerangkan Sadikin juga diperiksa terkait tindakannya sebagai dirut terhadap adanya surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK serta alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK," ungkap Argo.
Pemeriksaan, kata Argo, berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari pihak tersangka. Selama pemeriksaan, Argo menyebut Sadikin didampingi oleh penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers.
Sebelumnya, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan
"Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Baca juga: Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(OL-5)
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved