Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 10 jam pada Kamis (18/3).
Dalam pemeriksaan, Sadikin dicecar 53 pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Adapun pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus sejak pukul 10.00-20.00 WIB.
"Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman, dengan intisari BAP, tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (19/3).
Tak hanya itu, Argo menerangkan Sadikin juga diperiksa terkait tindakannya sebagai dirut terhadap adanya surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK serta alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK," ungkap Argo.
Pemeriksaan, kata Argo, berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari pihak tersangka. Selama pemeriksaan, Argo menyebut Sadikin didampingi oleh penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers.
Sebelumnya, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan
"Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Baca juga: Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(OL-5)
PPATK dan OJK harus memberikan penjelasan yang rinci soal pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi.
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, kualitas kredit tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,22% dan NPL net sebesar 0,84%.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved