Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 10 jam pada Kamis (18/3).
Dalam pemeriksaan, Sadikin dicecar 53 pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Adapun pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus sejak pukul 10.00-20.00 WIB.
"Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman, dengan intisari BAP, tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (19/3).
Tak hanya itu, Argo menerangkan Sadikin juga diperiksa terkait tindakannya sebagai dirut terhadap adanya surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK serta alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK," ungkap Argo.
Pemeriksaan, kata Argo, berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari pihak tersangka. Selama pemeriksaan, Argo menyebut Sadikin didampingi oleh penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers.
Sebelumnya, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan
"Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.
Baca juga: Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(OL-5)
Galeri investasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat akses keuangan di daerah sekaligus memperluas edukasi pasar modal kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Nasabah tidak perlu ramai-ramai datang ke BPR Bank Cirebon. Mereka diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar usia 15-17 tahun, yang masih berada di bawah angka nasional.
RATUSAN nasabah terlihat mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon. Mereka menanyakan nasib uang yang sudah disimpan di perusahaan milik Pemda Kota Cirebon.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap panitia seleksi mampu menjaring pimpinan OJK yang kompeten dan memahami ekosistem jasa keuangan demi menjaga stabilitas pasar.
OJK menegaskan komitmennya menindak pelanggaran pasar modal secara konsisten untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved