Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diperiksa 10 Jam, Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan

Yakub Pryatama
19/3/2021 09:08
Diperiksa 10 Jam, Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan
Kadiv humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah)(ANTARA FOTO/Fakhri H)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 10 jam pada Kamis (18/3).

Dalam pemeriksaan, Sadikin dicecar 53 pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Adapun pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Perbankan Dit Tipideksus sejak pukul 10.00-20.00 WIB.

"Sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman, dengan intisari BAP, tugas dan tanggung jawab sebagai Dirut Bosowa," papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (19/3).

Tak hanya itu, Argo menerangkan Sadikin juga diperiksa terkait tindakannya sebagai dirut terhadap adanya surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan korporasi terhadap adanya Perintah Tertulis OJK serta alasan tidak melaksanakan Perintah Tertulis OJK," ungkap Argo.

Pemeriksaan, kata Argo, berjalan lancar tanpa adanya penolakan dari pihak tersangka. Selama pemeriksaan, Argo menyebut Sadikin didampingi oleh penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers.

Sebelumnya, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan

"Betul sudah tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika.

Baca juga: Sadikin Aksa Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Menurut Helmy, Aksa ditetapkan jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Helmy menyebut, ditetapkannya Aksa sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya