Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tempat Karaoke Akan Dibuka, Pengunjung Harus Tes Covid-19

Putri Anisa Yuliani
16/3/2021 17:25
Tempat Karaoke Akan Dibuka, Pengunjung Harus Tes Covid-19
Ilustrasi(Ina FASSBENDER / AFP)

KETUA Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait teknis protokol pencegahan penularan covid-19 di tempat hiburan karaoke.

Dalam teknis tersebut di antaranya adalah mewajibkan pengunjung telah melakukan pemeriksaan covid-19 seperti rapid test antigen atau rapid tes GeNose C19 dengan hasil negatif.

"Selama ini Pemprov DKI selalu minta prokesnya dari kami, dari Asphija. Beberapa kali prokes kami ditolak, dibilang kurang kuat. Makanya kami menguatkan beberapa poin yang sangat penting di mana masuk tempat hiburan dengan menggunakan GenOse atau antigen," kata Hana, Selasa (16/3).

Selain itu, Dinas Parekraf juga mewajibkan setiap pengelola membentuk tim satgas pencegahan penularan covid-19 di internal menajemen pengelola usaha. Menurutnya, peran satgas internal ini sangat penting dalam pengawasan prokes.

Baca juga: Pemprov DKI Masih Kaji dan Evaluasi Sekolah Tatap Muka

"Jangan sampai karena ada beberapa pengusaha yang bandel lalu membuat jelek pengusaha-pengusaha lain yang sudah disiplin. Satgas internal ini penting karena ini kepanjangan pemerintah dalam pengawasan. Kita tahu bahwa aparat pengawasan kita terbatas. Kita juga nanti minta kepada satgas pemerintah atau BNPB untuk memberikan pelatihan," ujarnya.

Tak lupa, Hana juga mengingatkan agar aparat pengawasan pemerintah seperti Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan dan pengawasan dunia usaha dengan seadil-adilnya.

Pengelola juga harus menandatangani pakta integritas untuk memastikan menjalankan serta mengimplementasikan protokol pencegahan penularan covid-19 dengan optimal.

"Kita harus membuat surat permohonan terlebih dulu, kemudian nanti akan ditinjau oleh Pemprov DKI. Jika sudah disetujui baru buka. Tidak lupa ada pakta integritas. Jadi jangan sampai hanya teorinya yang bagus tapi tidak dijalankan," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya