Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kasus Mafia Tanah, Dian Rahmiani Dinilai Berbohong

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/3/2021 09:51
Kasus Mafia Tanah, Dian Rahmiani Dinilai Berbohong
Ilustrasi(ANTARA/Reno Esnir )

POLISI terus menyelidiki kasus dugaan sengketa tanah dengan lokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Terkini, polisi telah menggelar perkara kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Dian Rahmiani terhadap PT CIA (Capital Investama Artha) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3). Dari gelar perkara tersebut, Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK menyebut bahwa laporan Dian Rahmani selaku ahli waris bertolak belakang dengan kejadian sesungguhnya.

"Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan," papar Denny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).

Denny mengatakan pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah menyeluruh alias terdapat fakta-fakta yang belum atau sengaja tidak disampaikan di hadapan publik. Denny juga menuturkan bahwa adanya dugaan pihak pembeli memberikan cek kosong tidak terbukti saat gelar perkara.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Yudha Ramon juga menyebut jual beli dilangsungkan secara sah di depan notaris dan tidak ada sertifikat yang dipalsukan.

"Mengenai keterangan dari ahli waris kepada media masa diusir dari rumah adalah sama sekali tidak benar karena klien kami mempunyai bukti serah terima yang sah dari ahli waris kepada klien kami," tegasnya.

Maka, Yuda meminta Dian dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf karena tuduhannya tak terbukti di mata hukum. Apabila teguran ini tidak ditanggapi, lanjut Yudha, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga memberingan keterangan palsu atau bohong kepada media elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.

baca juga: Mafia Tanah Serobot Ratusan Ha Lahan Warga Tangerang

Sebelumnya, Dian Rahmiani  melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu. Kasus ini dialami Dian pada 2017 lalu terhadap asetnya yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir). Dalam kasus ini Dian Rahmiani diduga menderita kerugian sekitar Rp180 miliar. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik