Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
POLISI terus menyelidiki kasus dugaan sengketa tanah dengan lokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Terkini, polisi telah menggelar perkara kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Dian Rahmiani terhadap PT CIA (Capital Investama Artha) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3). Dari gelar perkara tersebut, Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK menyebut bahwa laporan Dian Rahmani selaku ahli waris bertolak belakang dengan kejadian sesungguhnya.
"Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan," papar Denny di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Denny mengatakan pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah menyeluruh alias terdapat fakta-fakta yang belum atau sengaja tidak disampaikan di hadapan publik. Denny juga menuturkan bahwa adanya dugaan pihak pembeli memberikan cek kosong tidak terbukti saat gelar perkara.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Yudha Ramon juga menyebut jual beli dilangsungkan secara sah di depan notaris dan tidak ada sertifikat yang dipalsukan.
"Mengenai keterangan dari ahli waris kepada media masa diusir dari rumah adalah sama sekali tidak benar karena klien kami mempunyai bukti serah terima yang sah dari ahli waris kepada klien kami," tegasnya.
Maka, Yuda meminta Dian dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf karena tuduhannya tak terbukti di mata hukum. Apabila teguran ini tidak ditanggapi, lanjut Yudha, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak terkait yang diduga memberingan keterangan palsu atau bohong kepada media elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.
baca juga: Mafia Tanah Serobot Ratusan Ha Lahan Warga Tangerang
Sebelumnya, Dian Rahmiani melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu. Kasus ini dialami Dian pada 2017 lalu terhadap asetnya yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir). Dalam kasus ini Dian Rahmiani diduga menderita kerugian sekitar Rp180 miliar. (OL-3)
Transportasi yang kini sudah hadir di Jakarta menjadi penopang utama untuk mengatasi persoalan kemacetan
Pramono juga menegaskan akan mendukung penuh dan menjalankan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk untuk memperbaiki berbagai fasilitas publik
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik imbas aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, menerima sekaligus memimpin audiensi Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM.
Badan Bank Tanah humanis tangani konflik lahan eks-HGU di Poso. Edukasi lapangan berhasil buat oknum serahkan tanah negara tanpa kriminalisasi.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved