Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menyatakan pihaknya masih belum menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar dari Polda Jawa Barat.
Padahal, Polda Jabar menyatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Mabes Polri karena alasan locus delicti atau tenpat terjadinya tindak pidana yang berada di Jakarta.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan pihaknya belum menerima pelimpahan tersebut. "Belum (dilimpahkan) kasusnya masih di Polda Jawa Barat," papar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3).
Baca juga: Jubir Presiden Bantah Wacana Masa Jabatan Tiga Periode
Sebelumnya, Polda Jabar akan melimpahkan kasus dugaan penghinaan kepada santri yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri.
Adapun Denny diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada santri di Kota Tasikmalaya.
Polresta Tasikmalaya kemudian menangani kasus tersebut pada 2 Juli 2020. Namun, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar pada 7 Agustus 2020. (OL-4)
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan aturan 1 orang 1 akun medsos dan satu nomor ponsel.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati memutuskan mengajukan gugatan setelah fotonya diunggah sejumlah akun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar)
Buzzer dapat berperan sebagai information amplifier, yakni mempercepat penyebaran pesan penting ke masyarakat luas yang sulit dijangkau dengan metode konvensional.
PADA mulanya banyak orang, termasuk para pakar, berpendapat media sosial atau media digital meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi.
WARGA Negara Indonesia (WNI) di Jerman membandingkan komentar-komentar positif orang Jerman dibandingkan orang Indonesia menyikapi m program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.
Dari temuan Drone Emprit, ada akun bot yang terorganisir menyuarakan dukungan terhadap Shin Tae-yong yang dipecat sebagai pelatih timnas Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved