Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tunggu Resmi, Penyerobot Jalur Sepeda Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Putri Anisa Yuliani
10/3/2021 09:43
Tunggu Resmi, Penyerobot Jalur Sepeda Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Ilustrasi: Pengendara sepeda motor melintas di jalur khusus sepeda(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kepolisian sampai saat ini belum mengenakan sanksi tilang kepada pengendara bermotor yang menyerobot jalur sepeda permanen yang ada di Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin.

Hal itu disebabkan jalur sepeda permanen tersebut belum selesai dibangun serta belum resmi dioperasikan. Saat ini, jalur sepeda permanen itu masih dalam tahap pembangunan yakni penempatan box platter untuk pembatas sekaligus wadah bagi tanaman.

Diharapkan, jalur sepeda sepanjang 11,3 km itu bisa rampung pada akhir bulan ini.

"Saat ini masih pembangunan. Setelah seluruh rambu terpasang dengan baik dan jangka waktu pengenaan sanksi ditetapkan maka bagi kendaraan bermotor yg melanggar dan masuk ke jalur sepeda akan disanksi," kata Syafrin di Balai Kota, Selasa (9/3).

Baca juga: Pengendara Bermotor Serobot Jalur Sepeda Bisa Ditilang

Sanksi yang dapat diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor penyerobot jalur sepeda permanen tertuang dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, bagi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas termasuk masuk ke dalam jalur sepeda permanen dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Hal itu tercantum dalam pasal 287 ayat. Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000'.

"Sesuai UU 22/2009 bisa dikenakan sanksi denda Rp500 ribu," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya