Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Jelang Libur Panjang, DKI Perpanjang PPKM Mikro

Putri Anisa Yuliani
08/3/2021 16:02
Jelang Libur Panjang, DKI Perpanjang PPKM Mikro
Warga melintasi mural terkait pandemi covid-19 di wilayah Jakarta.(MI/M Irfan)

MENGHADAPI libur panjang hari keagamaan Isra' Mi'raj dan Nyepi pada pertengahan Maret, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021.

Langkah ini bertujuan menekan laju penyebaran covid-19. Kebijakan terbaru muncul dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 213 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.

Pemprov DKI terus berupaya mencegah peningkatan kasus aktif. Termasuk, mengoptimalkan pelayanan kesehatan untuk meningkatkan angka kesembuhan. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga tetap berada di rumah dan menahan diri untuk berpergian keluar kota, khususnya saat libur panjang.

Baca juga: Alhamdulillah 83,34% Wilayah DKI Jakarta Masuk Zona Hijau

"Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan. Kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian. Sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial," ujar Anies dalam keterangan resmi, Senin (8/3).

Selain itu, Anies juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Sementara itu, pihaknya tetap meningkatkan kemampuan testing, tracing dan treatment (3T).

"Kami berupaya konsisten menggalang koordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, untuk meningkatkan ketersediaan kapasitas ICU dan isolasi terkendali, seperti hotel dan wisma atlit. Keberadaan tempat isolasi sangat membantu untuk menekan penyebaran covid-19 di Jakarta," pungkas Anies.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik