Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri: 6 Tersangka Meninggal, Kasus Penembakan KM 50 Dihentikan

Rahmatul Fajri
04/3/2021 13:40
Polri: 6 Tersangka Meninggal, Kasus Penembakan KM 50 Dihentikan
Adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

BADAN Reserse dan Kriminal Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dengan dihentikannya perkara tersebut, maka status tersangka enam Laskar FPI yang tewas dalam kejadian itu dinyatakan gugur.

Argo menjelaskan, penghentian kasus ini mengacu pada Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).

Baca juga: Enam Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka

Sementar itu, terkait dengan kasus ini, pihaknya sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing atau pembunuhan di luar hukum.

Argo menyebut ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya