Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Enam Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/3/2021 22:19
Enam Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Ilustrasi(Antara)

BARESKRIM Polri menyatakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok dengan polisi di Jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Desember 2020, jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," papar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).

Andi mengemukakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dalam insiden berdarah yang terjadi tahun silam.

Andi mengemukakan, polisi melanjutkan pengusutan kasus selama proses penyidikan. Namun, kasus tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.

"Kedepannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan," ujar Andi.

Baca juga : Penyidik KPK Geledah Kantor Gubernur Sulsel Enam Jam

Pihaknya, lanjut Andi, telah berkoordinasi dengan Jaksa terkait dengan berkas perkara keenam tersangka yang tewas dalam bentrok dengan polisi.

Sebelumnya, 6 laskar FPI tewas saat menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Keenam laskar tersebut tewas dengan sejumlah luka tembak.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan FPI terhadap polisi.

Agus mengatakan pihaknya telah gelar perkara atau ekspose terkait kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota laskar FPI setelah barang bukti dari Komnas HAM diterima.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," tutur Agus. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya