Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tiga Anggota Polda Metro Terlapor Unlawful Killing 4 Laskar FPI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/3/2021 23:00
Tiga Anggota Polda Metro Terlapor Unlawful Killing 4 Laskar FPI
Ilustrasi(Antara)

POLRI menyatakan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing terkait peristiwa KM 50 yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut laporan polisi (LP) sudah dibuat penyidik sejak minggu silam.

"Sudah. LP nya sudah. Lupa saya tanggalnya. Minggu lalu. Iya (terlapor 3 orang)," tutur Andi saat Rabu (3/3).

Andi menjelaskan penyelidikan akan dilakukan terlebih dahulu untuk menemukan bukti permulaan. Pasalnya, dibutuhkan bukti permulaan sebelum bisa ditentukan naik ke tahap penyidikan.

"LP kan sudah dibuat. Tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik," terangnya.

Baca juga :Polda Metro Jaya Janji Bela Pemilik Tanah yang Sah

Andi menuturkan 3 anggota polisi yang terlibat dalam unlawful killing adalah orang-orang yang membawa 4 laskar FPI.

Pasalnya, 4 laskar FPI diketahui masih hidup sebelum polisi menangkap mereka dan akhirnya tewas di dalam mobil.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan FPI terhadap polisi.

Agus mengatakan pihaknya telah gelar perkara atau ekspose terkait kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota laskar FPI setelah barang bukti dari Komnas HAM diterima.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," tutur Agus. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya