Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 278 suara atau 56,39% dari 493 kreditor apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan, memilih melanjutkan pembangunan apartemen tersebut. Sedangkan yang tidak setuju untuk melanjutkan pembangunan apartemen itu sebanyak 215 suara atau 43,61%.
"Berdasarkan hasil voting pada hari ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 278 suara atau 56,39% dari 493 kreditor apartemen Antasari 45 Jakarta Selatan setuju pembangunannya dilanjutkan. Sementara 215 suara atau 43,61% tidak setuju dilanjutkan," ujar kuasa hukum kreditor apartemen Antasari 45 Jakarta, Selatan Saiful Anam, di Jakarta, Selasa (2/3)
Saiful Anam mengungkapkan, dalam rapat pemungutan suara atau voting menunjukkan angka yang cukup signifikan. Kreditor lebih banyak yang menginginkan melanjutkan pembangunan itu.
Menurut Saiful Anam, pilihan kreditor tersebut tentu didasari beberapa pertimbangan. Selain ingin perkara yang dihadapinya ingin cepat selesai, juga didasari oleh adanya harapan kepada investor dalam hal ini PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP) untuk segera melanjutkan pembangunan apartemen Antasari 45.
Senada dengan Saiful Anam, tim pengacara lainnya H. Zaenuri Makhrodji juga menyatakan rasa syukurnya. Karena menang homologasi daripada kemungkinan insolvensi.
"Pilihan homologasi menurut saya adalah pilihan terbaik dari segala kemungkinan terburuk yakni Aset PT. Prospek Duta Sukses (PDS) dilakukan pelelangan oleh kurator apabila terjadi insolvensi," ujar Zaenuri.
Dirinya berharap, baik INPP maupun PDS tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan kreditor konsumen untuk segera menyelesaikan pembangunan apartemen Antasari 45.
Selain itu, Fuad Abdullah salah satu pengacara lainnya juga mengatakan, tidak mungkin proposal perdamaian dapat memuaskan semua pihak. "Akan tetapi itu bagian dari hasil kesepakatan yang telah dilakukan perundingan dan berdasarkan pertimbangan baik oleh kreditor, debitor serta investor," jelasnya.
Senada dengan Fuad, Achmad Umar yang merupakan pengacara lainnya berharap, PDS maupun INPP segera memenuhi isi perjanjian perdamaian Sehingga nilai aset dapat segera ditingkatkan. "Sehingga tidak merugikan kreditor konsumen apartemen Antasari 45," pungkasnya.
Seperti diketahui PT Prospek Duta Sukses (PDS) dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020. Saat ini terdapat investor baru PT. Indonesian Property Paradise Tbk (INPP) yang ingin melanjutkan pembangunan apartemen Antasari 45. (OL-13)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved