Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemberantasan Mafia Tanah Jangan Pandang Bulu

Selamat Saragih
01/3/2021 15:07
Pemberantasan Mafia Tanah Jangan Pandang Bulu
Sekjen FKMTI Agus Mulya (tengah) bersama Tim FKMTI saat melapor ke Ombudsman Republik Indonesia.(dok.FKMTI)

PRIHATIN terhadap nasib wong cilik  yang tanahnya hilang akibat dirampas para mafia tanah, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mengusulkan digelarnya 'Acara Adu Data' live di televisi. Dengan cara ini, dipastikan siapa saja yang terlibat dalam jaringan mafia tanah di Tanah Air akan terbongkar. Begitu kata Sekjen FKMTI, Agus Muldya, di Jakarta, Senin (1/3).  

Kasus mafia tanah di Indonesia menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menlu, Dino Pati Jalal mengatakan bahwa sertifikat tanah ibu kandungnya, Zurni Hasyim, telah berubah kepemilikan.

Agus percaya aparat kepolisian di bawah Kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si bahwa aparatnya mampu menuntaskan kasus mafia tanah yang makin menggila. Dia berharap pengungkapan kasus itu tidak masuk angin.

“Kita percaya, dan berharap tidak ada yang masuk angin. FKMTI berharap respon cepat polisi terhadap kasus yang merugikan keluarga Dino Pati Jalal, juga direspon cepat polisi untuk kasus yang menimpa rakyat kecil yang jumlahnya lebih banyak,” pintanya.

Untuk mencegah agar kasus mafia tanah berjalan di jalur yang benar, sehingga rakyat mendapatkan keadilan, FKMTI mengusulkan adu data secara terbuka di televisi.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajarannya Tindak Beking Mafia Tanah

"Satu-satunya jalan untuk membongkar siapa yang benar dan yang salah dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan mafia tanah, adalah dengan melalukan adu data secara terbuka melalui televisi. Adu data adalah jalan pembuka dari solusi perampasan tanah," jelasnya.

Dia menjabarkan, dalam adu data nanti, cukup 5-7 kasus yang diangkat. "Pada acara adu debat nanti, kita akan hadirkan pakar hukum pertanahan, Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil, Menkpolhukam Mahfud MD, Menpan RB Tjahyo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ahli Hukum Pidana UI Prof Muhazir, Ahli Hukum Pertanahan Prof Maria Sumardjono, dan mantan Komisioner KPK Busro Muqodas."

Agus sangat yakin, jika konsep yang ditawarkan FKMTI terselenggara, nantinya bisa dilihat masyarakat dari unsur mana saja sebenarnya para mafia tanah itu.

Sebelumnya FKMTI mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data awal proses penerbitan sertifikat yang belakangan banyak yang tumpeng tindih dan muncul sertifikat ganda.

Untuk menampung berbagai kasus tanah yang menimpa rakyat kecil, Agus Muldya dkk sudah membuka website www.fkmti.com. Dari data yang masuk, ada tanah sertifikat hak milik, hgb, dan sudah berdasarkan Kepres saja masih dibuldoser. Demikian juga tanah-tanah bersertifikat lainnya diambil alih dengan sertifikat palsu. (OL-13)

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Pengaduan Kasus Mafia Tanah



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya