Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SATUAN Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap dua tempat karaoke yang berlokasi di Tanjung Duren dan Raya Citra, Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (25/2) malam.
Penyegelan sementara itu disebabkan pengelola telah melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal pandemi covid hingga saat ini diterapkan PPKM Mikro, tempat hiburan masih dilarang untuk beroperasi.
"Sanksi penghentian kegiatan operasional Selama PSBB atau PPKM," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resmi, Sabtu (27/2).
Ia menjelaskan, dua tempat hiburan yang disegel yakni Lima Light Karaoke dan Diva Karaoke.
Di Lima Light Karaoke, petugas menjaring 53 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. Keseluruh pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Selanjutnya dilakukan penerapan sanksi sesuai Pasal 6 Pergub 3 tahun 2021. Sanksi sosial ada 6 orang. Sanksi administrasi 47 orang," jelasnya.
Adapun sanksi administrasi terhadap 47 pelanggar itu memiliki nominal yang berbeda, sesuai kesanggupan membayar. Nominalnya mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
"Ada 44 orang denda Rp250 ribu, dua orang Rp200 ribu dan dua orang bayar denda Rp100 ribu," papar Arifin.
Sementara pada lokasi Diva Karaoke, petugas Satpol PP DKI juga menjaring 31 orang pelanggar protokol kesehatan.
Para pelanggar itu dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda yang berbeda.
" Ada 15 orang (membayar denda) Rp250 ribu. Lalu seorang Rp200 ribu dan 15 orang Rp100 ribu," kata Arifin.
Petugas juga menyita sebanyak 99 botol miniman keras (miras) hasil razia gabungan terhadap dua tempat hiburan tersebut.
Dari jumlah itu, 70 botol miras didapat dari Lima Light Karaoke. Sisanya sebanyak 29 botol miras disita dari Diva Karaoke. (OL-8)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H hingga perayaan Idul Fitri
Mengenalkan konsep ala utopia yang penuh dengan fantasi, WonderZone memiliki beragam fasilitas dan wahana lengkap yang dapat dinikmati oleh keluarga.
Danamon dan KidZania juga akan mengundang sejumlah sekolah untuk melakukan booth tour IIMS 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved