Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Langgar PPKM, Pol PP Segel Dua Karoke di Jakbar

Putri Anisa Yuliani
27/2/2021 19:05
Langgar PPKM, Pol PP Segel Dua Karoke di Jakbar
Ilustrasi(Antara)

SATUAN Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi penyegelan terhadap dua tempat karaoke yang berlokasi di Tanjung Duren dan Raya Citra, Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (25/2) malam.

Penyegelan sementara itu disebabkan pengelola telah melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal pandemi covid hingga saat ini diterapkan PPKM Mikro, tempat hiburan masih dilarang untuk beroperasi.

"Sanksi penghentian kegiatan operasional Selama PSBB atau PPKM," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resmi, Sabtu (27/2).

Ia menjelaskan, dua tempat hiburan yang disegel yakni Lima Light Karaoke dan Diva Karaoke.

Di Lima Light Karaoke, petugas menjaring 53 orang pelanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker. Keseluruh pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur No 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah No 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Selanjutnya dilakukan penerapan sanksi sesuai Pasal 6 Pergub 3 tahun 2021. Sanksi sosial ada 6 orang. Sanksi administrasi 47 orang," jelasnya.

Adapun sanksi administrasi terhadap 47 pelanggar itu memiliki nominal yang berbeda, sesuai kesanggupan membayar. Nominalnya mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

"Ada 44 orang denda Rp250 ribu, dua orang Rp200 ribu dan dua orang bayar denda Rp100 ribu," papar Arifin.

Sementara pada lokasi Diva Karaoke, petugas Satpol PP DKI juga menjaring 31 orang pelanggar protokol kesehatan.

Para pelanggar itu dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda yang berbeda.

" Ada 15 orang (membayar denda) Rp250 ribu. Lalu seorang Rp200 ribu dan 15 orang Rp100 ribu," kata Arifin.

Petugas juga menyita sebanyak 99 botol miniman keras (miras) hasil razia gabungan terhadap dua tempat hiburan tersebut.

Dari jumlah itu, 70 botol miras didapat dari Lima Light Karaoke. Sisanya sebanyak 29 botol miras disita dari Diva Karaoke. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya