Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Apartemen Jakarta Timur

Rahmatul Fajri
25/2/2021 21:32
Polisi Bongkar Klinik Aborsi di Apartemen Jakarta Timur
Ilustrasi(Dok MI)

KEPOLISIAN membongkar klinik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jatinegara, Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni SM, NA, LM, dan NAS.

Yusri merinci SM bertugas menggugurkan janin pasien. Ia mengatakan SM pernah menjadi bekerja di klinik aborsi ilegal. Berbekal pengalaman itu, SM lalu membuka kliniknya sendiri.

 

"Bukan seorang dokter dan tidak punya keahlian tapi pernah bekerja di klinik ilegal aborsi di Raden Saleh. Secara otodidak belajar dan buka klinik sendiri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).

 

Yusri mengatakan tersangka telah beroperasi selama satu bulan dengan menyewa sebuah apartemen. Dalam satu hari tersangka bisa melayani 30 orang.

SM dibantu oleh LM dalam menggugurkan janin dan bertugas mengantar jemput pasien. Selain itu, NA berperan mencarikan orang yang akan menggugurkan janinnya.

Sementara itu, NAS merupakan perempuan yang akan menggugurkan janinnya tersebut. Polisi turut menciduk NAS saat menggerebek klinik aborsi ilegal tersebut.

NAS gagal menggugurkan janinnya dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Yusri mengatakan polisi lalu memberikan perawatan kepada NAS setelah melahirkan.

"Pasien sudah diberikan obat, sempat kontraksi, umur kandungan 7 bulan. Setelah meminum obat perangsang, diamankan, dibawa ke Polda Metro Jaya, dan dirujuk dan sudah melahirkan anak laki-laki. Sehingga, pasien ditangguhkan sementara dan diamankan di shelter Gembala Baik di Jakarta Timur," kata Yusri.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan Rp1 miliar. Lalu, Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya