Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Instruksi Kapolri terkait Penembakan yang Libatkan Anggotanya

Yakub Pryatama Wijayaaymaja
25/2/2021 19:57
Ini Instruksi Kapolri terkait Penembakan yang Libatkan Anggotanya
Ilustrasi penembakan(Ilustrasi)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram terkait penembakan yang dilakukan oleh anggota polisi, pada Kamis (25/2). Telegram ini merupakan respons dari adanya kasus Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Listyo pun mengeluarkan beberapa instruksi ke jajaran agar kejadian serupa tak terulang. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per tanggal (25/2). 

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” papar Kadiv Humas mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (25/2). 

Surat telegram tersebut berisikan perintah Kapolri agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat dan dilakukan proses pidana sebagaimana tertuang dalam aturan hukum yang berlaku. 

"Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana," ungkap Kapolri dalam TR. 

Kemudian, Listyo juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk tetap menjaga soliditas dan sinergitas antara TNI-Polri yang selama sudah terbangun. 

Baca juga : Cegah Gesekan, Kodam Jaya dan Polda Metro Gelar Patroli Bersama

"Secara pro aktif terus meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan sosial atau kemasyarakatan," bunyi telegram tersebut.

Tak hanya itu, Kapolri juga meminta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Lalu, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajaran Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksankan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

Seperti diketahui, terjadi penembakan oleh anggota Polsek Kalideres berinisial CS, dengan korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. serta korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.

Bripka CS yang sedang mabuk lalu mengeluarkan senjata api dan menembak tiga korban hingga meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka. Namun, tak lama berselang Bripka CS lalu diamankan polisi dan ditahan di Polsek Kalideres Jakarta Barat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya