Penyaluran BST dari Bank DKI Capai 90,92%

Putri Anisa Yuliani
23/2/2021 06:55
Penyaluran BST dari Bank DKI Capai 90,92%
Warga menerima bantuan sosial tunai senilai Rp300 ribu(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah )

SAMPAI dengan 21 Februari 2021, Bank DKI telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 959,37 ribu Penerima Manfaat atau 90,92% dari total penyaluran sebanyak 1.055.216 Penerima Manfaat. Kemudian, sebanyak 5.022 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kepulauan Seribu menerima BST yang disalurkan Bank DKI pada Sabtu (20/2).

Hadir dalam simbolis penyaluran BST tersebut yakni Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah bersama Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (22/2) Herry menyampaikan, sebanyak 2.473 KK berdomisili di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan 2.549 lainnya di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan meliputi 823 KK di Kelurahan Pulau Pari, 1.120 KK di Kelurahan Pulau Tidung, dan 530 KK di Kelurahan Pulau Untung Jawa," kata Herry.

Kemudian, di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara terdapat 486 KK di Kelurahan Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Kelapa sebanyak 1.408 KK, dan Kelurahan Pulau Panggang berjumlah 655 KK.

Herry menambahkan, terkait dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Bank DKI memberikan apresiasi kepada penerima BST yang telah mematuhi protokol Kesehatan di lokasi penyaluran distribusi BST. Penerima BST juga kooperatif dalam mengikuti jadwal yang telah disampaikan untuk menghindari kerumunan.

Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, distribusi BST yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari.

baca juga: Bantuan Sosial Tunai Mulai Disalurkan di Jakarta Timur

Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST wajib membawa Undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi). Jika Penerima BST berhalangan hadir sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu," tambahnya.

Dalam proses penyaluran BST ataupun program bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta yang lain, seluruh manajemen Bank DKI dan karyawan tidak menerima ataupun meminta hadiah atau bingkisan dalam bentuk apapun termasuk tidak pernah memungut biaya apapun (biaya administrasi, biaya transportasi dan biaya lainnya). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya