Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kapolri: 10 Polda Harus Bisa Lakukan Tilang Elektronik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
16/2/2021 13:29
Kapolri: 10 Polda Harus Bisa Lakukan Tilang Elektronik
Sejumlah pengendara melintas di bawah kamera pengawas (CCTV) terkait ETLE.(Antara/Asprilla Dwi)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan 10 kepolisian daerah (polda) bisa melayani tilang elektronik (ETLE) dalam 100 hari kerja ke depan.

Untuk mencapai target tersebut, Listyo telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mewujudkan sarana dan prasarana.

"Di tingkat polda, dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan masalah tilang elektronik, yang biasa disebut ETLE," tutur Listyo di Mabes Polri, Selasa (16/2).

Baca juga: Bareskrim Polri dan Komnas HAM Serah Terima Barang Bukti Pekan Ini

Listyo berharap dalam 100 hari kerja sebagai Kapolri, setidaknya 10 Polda bisa melakukan pelayanan tilang elektronik. Dia pun meminta seluruh kepolisian resor (polres) untuk meningkatkan pelayanan publik secara daring.

Pelayanan pengurusan STNK, SIM hingga SKCK harus bisa dilaksanakan secara daring. "Hari ini ada 12 polres yang melaksanakan hal tersebut. Tentunya ini menjadi komitmen kami. Bahwa tidak hanya sampai di 12 polres, tapi terus kita tingkatkan," pungkas Listyo.

"Sehingga ke depan polres secara bertahap, khususnya di wilayah perkotaan yang terdukung dengan teknologi informasi dan teknologi digital, mampu memberikan pelayanan secara online," imbuhnya.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Kecukupan Vaksin bagi Warga

Listyo juga menyoroti transformasi pelayanan dan penegakan hukum secara tatap muka, agar berubah menjadi daring. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan personel saat bertugas.

"Ini juga menjadi komitmen kami di dalam pelayanan publik dan di dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kita menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang," tandasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya