Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Jaya Segera Periksa Pengelola Aisha Weddings

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/2/2021 09:53
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pengelola Aisha Weddings
Ilustrasi pernikahan(Dok Mi)

POLDA Metro Jaya segera memanggil pihak Aisha Weddings untuk diperiksa lantaran mempromosikan usia ideal bagi perempuan untuk menikah yaitu di usia 12-21 tahun. Tak hanya menawarkan paket nikah muda, Aisha Weddings juga menawarkan paket nikah siri dan poligami melalui situs resminya hingga viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dengan nomor laporan LP/800/YAN. 2.5./2021/SPKT PMJ ter tanggal 10 Februari 2021 dengan terlapor pihak Aisha Weddings. Yusri mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dan mulai memeriksa semua pihak terkait.

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan pihak Aisha Weddings di Polda Metro Jaya.

"Laporan sudah masuk dan para pihak akan kami periksa nanti," ucap Yusri, Minggu (14/2).

Sejatinya, lanjut Yusri, pihak Aisha Weddings telah menghapus situs resminya untuk menghilangkan alat bukti, yakni sejumlah promo pernikahan yang ditawarkan ke masyarakat. Namun, hal tersebut menurut Yusri tidak akan menjadi kendala bagi penyidik untuk mengusut tuntas perkara penawaran nikah muda itu.

"Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," tuturnya.

Sebelumnya, advokat dan pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) dari Setara Institute Disna Riantina melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. Ia menilai apa yang dilakukan Aisha Weddings dengan mempromosikan menikah sejak usia 12 tahun dan kata-kata wajib menikah berpotensi mengancam generasi muda.

baca juga: IWAPI : Tindakan Aisha Wedding Punya Motif Remehkan Perempuan

Selain itu, merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas umur untuk kawin bagi pria adalah 19 tahun dan wanita adalah 16 tahun.

"Yang diarahkan itu harus menikah, itu artinya wajib, beda kalau misalnya boleh menikah, makna harus menikah itu menjadi ancaman tersendiri bagi generasi muda selanjutnya," kata Disna melalui keterangannya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya