Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI telah menerima laporan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitan meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi.
"Laporan telah di terima oleh Kepala SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).
Meski telah menerima laporan, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi lebih lanjut. Rusdi mengatakan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.
"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Novel dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait cuitannya soal Ustaz Maaher. Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menilai cuitan Novel berbau provokasi.
Baca juga : Nekat Curi Ponsel untuk Beli Tramadol, Remaja ini Diciduk Polisi
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko juga meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior tersebut.
"Kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," katanya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan mencuit melalui akun Twitter @nazaqista, “Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.."
Polisi mengatakan Maaher meninggal dalam keadaan sakit. Namun, polisi tidak bisa mengungkap penyakit yang dideritanya ke publik, karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga. (OL-2)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Gangguan Twitter X Down ini terpantau terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Amerika Serikat, Eropa, hingga Indonesia.
Platform X (Twitter) mengalami gangguan global kedua dalam sepekan. Pengguna keluhkan lini masa kosong dan error 503. Simak update terbarunya.
Setelah selesai di install, gunakan mode tablet atau landscape agar tampilan lebih nyaman, aktifkan notifikasi penting saja supaya tidak boros baterai, dan update aplikasi
X (d/h Twitter) kembali mengutak-atik cara platform menangani tautan eksternal. Postingan ber-link cenderung kalah perform dibanding konten asli
Tweet bisa berupa teks, gambar, video, tautan, atau polling, dan memiliki batasan karakter tertentu, awalnya 140, kini 280 karakter untuk pengguna biasa.
Eks CEO Parag Agrawal dan petinggi Twitter lainnya capai kesepakatan penyelesaian US$128 juta dengan Elon Musk dan X Corp.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved