Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polri Terima Laporan Terkait Cuitan Novel Baswedan

Rahmatul Fajri
12/2/2021 14:39
Polri Terima Laporan Terkait Cuitan Novel Baswedan
Ujaran kebencian(Ilustrasi)

POLRI telah menerima laporan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait cuitan meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi.

"Laporan telah di terima oleh Kepala SPKT Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (12/2).

Meski telah menerima laporan, Rusdi belum bisa memaparkan dan menunjukan Laporan Polisi (LP) yang teregistrasi lebih lanjut. Rusdi mengatakan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.

"Penyidik pelajari dulu kasusnya, dan perkembangan nanti disampaikan," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Novel dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait cuitannya soal Ustaz Maaher. Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menilai cuitan Novel berbau provokasi.

Baca juga : Nekat Curi Ponsel untuk Beli Tramadol, Remaja ini Diciduk Polisi

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, Joko juga meminta Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior tersebut.

"Kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," katanya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan mencuit melalui akun Twitter @nazaqista, “Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho.."

Polisi mengatakan Maaher meninggal dalam keadaan sakit. Namun, polisi tidak bisa mengungkap penyakit yang dideritanya ke publik, karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya