Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KAKORLANTAS Polri Irjen Pol Istiono mengecek kesiapan penerima protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mulai berlaku 9-22 Februari 2021 di Terminal Pulogebang, Jakarta Timrur.
Dalam pengecekan ini, Kakorlantas menyampaikan PPKM Mikro ini tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Aturan itu memuat tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Kakorlantas mengatakan atas dasar SE Mendagri 3 itulah, pihaknya bersama stakholder terkait mengecek kesiapan arus libur imlek pada weekend ini. Kakorlantas ingin penerapan PPKM Mikro berjalan dengan baik khususnya untuk para penumpang yang hendak berlibur imlek.
“Dasar ini menjadikan kita utk melakukan antisipasi sekaligus libur panjang. Hari ini kita cek, bagaimana langkah-langkah yang dilakukan Pulo gebang untuk menerapkan penumpang umum harus dilakukan rapid test. Bisa juga dilakukan secara random,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di lokasi.
Kakorlantas yang didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo, Dirut PT Jasa Raharja Budi Setiyadi mengaku puas dengan penerapan prokes di terminal Pulo gebang. Kakorlantas menyebut prokes di terminal Pulogebang berjalan baik dengan adanya test Genose C19.
“Kita lihat sama-sama genose rapid secara random diberikan kepada penumpang. Nah, aturan SE 03 khusus untuk bali wajib, baik darat maupun udara. Kemudian untuk di jawa sifatnya random. Kemudian untuk umum dan pribadi juga random,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi libur panjang, Korlantas sendiri akan menggelar random test antigen di rest area pulau Jawa khususnya di jalan tol. Random cek antigen ini untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Antisipasi libur panjang ini, kita sudah lakukan antisipasi yaitu kita lakukan random tes, di rest area. Di beberapa rest area di jalan tol akan kita lakukan,” jelasnya.
“Ini kesiapan kita bahwa terminal pulo gebang sudah siap untuk melakukan langkah-langkah prokes Covid-19 yang harus dilakukan oleh penumpang. Agar covid bisa ditekan secara maksimal,” sambung dia. (OL-13)
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan di ruas Jalan Nasional Daendels, Kabupaten Gresik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengaturan lalu lintas khusus di kawasan Sudirman-MH Thamrin pada perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026
Melalui sistem berbasis teknologi, Polri ingin mengedepankan aspek edukasi dan kepatuhan sukarela.
Total volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini meningkat 15,66% jika dibandingkan lalin normal.
Pengemudi diimbau memastikan kondisi fisik dan kendaraan tetap prima, memanfaatkan rest area untuk beristirahat, serta tidak memaksakan diri.
Hindari kemacetan saat libur Nataru dengan aplikasi pantau kemacetan lalu lintas terbaik. Cek kondisi jalan dan rute alternatif secara real-time.
Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan angkutan umum dalam kondisi prima jelang mudik Lebaran.
SETIDAKNYA 36 unit bus Transjakarta dikabarkan hilang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo akan mengecek kebenaran soal hilangnya 36 bus Transjakarta tersebut.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
Jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) pada Lebaran 2024, berdasarkan data sampai dengan H-1 mencapai 29.116 orang.
RUTE terbaru bus Trans-Jakarta non BRT yakni 10M yang melayani Pulogebang-Kantor Walikota Jakarta Utara via Tipar Cakung didemo oleh sopir angkutan kota (angkot).
Pengujian kendaraan bermotor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang wajib dilaksanakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved