Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan Polri tak Beberkan Penyakit Maaher At-Thuwailibi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/2/2021 19:21
Ini Alasan Polri tak Beberkan Penyakit Maaher At-Thuwailibi
Ujaran kebencian(Ilustrasi )

POLRI menyatakan alasan untuk tak membeberkan penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/2).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut sakit yang diderita oleh Maaher. Adapun pertimbangannya, Polri tak mau mencoreng nama baik keluarga Maaher lantaran penyakitnya sangat sensitif.

"Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," ujar Argo, Selasa (9/2).

"Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," tambahnya.

Adapun Maaher sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati. Sejauh ini, lerkara Maaher sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Namun, barang bukti dan tersangka diaerahkan ke jaksa (tahap 2), Maaher mengeluh sakit. Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.

Baca juga :Polres Metro Depok Gagal Pengedaran 302 Kg Sabu

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ungkap Argo.

Menurut Argo, setelah tahap 2 selesai barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa Maaher kembali mengeluh sakit.

Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.

Sebelumnya, Almarhum Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Maaher disangkakani Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ungkap Argo. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya