Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTRA Raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali diciduk polisi usai ketahuan memiliki 3 butir pil ekstasi.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk pelantun pelantun ' Cuma Kamu' ini di daerah Jakarta Selatan.
Usai ditangkap, Ridho pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas kasus yang menimpanya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi saya.Saya mohon maaf pada papa dan mamah serta rekan kerja san seluruh penggemar.Saya ingin sembuh," ungkap Ridho di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (8/2).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari silam.
"Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada 4 Februari 2021 lalu di sebuah apartemen di Jaksel setelah adanya laporan dari masyarakat," tutur Yusri.
Baca juga : Bekasi Siapkan Hotel Khusus OTG Terdampak Banjir
Atas laporan masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan. Usai mengumpulkan bukti, penyidik langsung meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya.
"Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada dicelana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujarnya.
Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," paparntan
Yusri menjelaskan, Ridho Roma mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat berada di Bali sebelum ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling tinggi Rp800 miliar.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus shabu dikawasan Jakbar pada tahun 2017 silam.Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.
Setelah kembali diciduk, Ridho harus kembali meringkut disel polisi dan terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun. (OL-2)
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Siapa Boiyen? Ini profil lengkap Yeni Rahmawati, komedian dan pedangdut yang kini jadi sorotan usai menggugat cerai suaminya di PA Tigaraksa.
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
Kisah inspiratif 7 selebritis dunia yang memulai karier dari jalanan (pengamen). Dari Rod Stewart hingga Ed Sheeran, simak perjuangan mereka menembus industri hiburan global.
Keputusan Vidi Aldiano untuk berhenti sejenak diambil agar ia bisa memusatkan perhatian pada pemulihan kesehatannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved