Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PUTRA Raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali diciduk polisi usai ketahuan memiliki 3 butir pil ekstasi.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk pelantun pelantun ' Cuma Kamu' ini di daerah Jakarta Selatan.
Usai ditangkap, Ridho pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas kasus yang menimpanya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi saya.Saya mohon maaf pada papa dan mamah serta rekan kerja san seluruh penggemar.Saya ingin sembuh," ungkap Ridho di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (8/2).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari silam.
"Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada 4 Februari 2021 lalu di sebuah apartemen di Jaksel setelah adanya laporan dari masyarakat," tutur Yusri.
Baca juga : Bekasi Siapkan Hotel Khusus OTG Terdampak Banjir
Atas laporan masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan. Usai mengumpulkan bukti, penyidik langsung meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya.
"Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada dicelana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujarnya.
Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," paparntan
Yusri menjelaskan, Ridho Roma mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat berada di Bali sebelum ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling tinggi Rp800 miliar.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus shabu dikawasan Jakbar pada tahun 2017 silam.Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.
Setelah kembali diciduk, Ridho harus kembali meringkut disel polisi dan terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun. (OL-2)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Pria berusia 25 tahun tersebut meninggal dunia di salah satu penginapan di Jalan Maribaya, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Di tempat yang berbeda, beberapa teman Yura Yunita lainnya juga merayakan ulang tahunnya.
Miley Cyrus menjelaskan bahwa sejatinya para perempuan di usianya banyak yang mengenakan bikini dan sementara dirinya merasa nyaman mengenakan celana pendek.
Kemajuan teknologi juga dinilai Maudy Ayunda membuat sistem pendidikan jadi lebih mudah karena dapat digelar baik di dalam maupun luar kelas dengan berbagai jenis metode pembelajaran.
Citra Scholastika mengatakan ketertarikannya terhadap dunia tulis dimulai sejak menyadari bahwa kegiatan tersebut lebih menyenangkan dari sekadar membaca buku.
Jerome Kurnia mengungkapkan pesan yang selalu ia ingat, yang ia yakini berasal dari Paus atau ajaran Katolik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved