Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/2/2021 13:56
Lagi, Ridho Rhoma Ditangkap karena Narkoba
Ridho Rhoma(Antara)

PUTRA Raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali diciduk polisi usai ketahuan memiliki 3 butir pil ekstasi.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk pelantun pelantun ' Cuma Kamu' ini di daerah Jakarta Selatan.

Usai ditangkap, Ridho pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas kasus yang menimpanya.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan saya  dalam berjuang dalam adiksi saya.Saya mohon maaf pada papa dan mamah serta rekan kerja san seluruh penggemar.Saya ingin sembuh," ungkap Ridho di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (8/2).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari silam.

"Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada 4 Februari 2021 lalu di sebuah apartemen di Jaksel setelah adanya laporan dari masyarakat," tutur Yusri.

Baca juga : Bekasi Siapkan Hotel Khusus OTG Terdampak Banjir

Atas laporan masyarakat, penyidik melakukan penyelidikan. Usai mengumpulkan bukti,  penyidik langsung meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya.

"Kami menemukan 3 butir ekstasi yang ada dicelana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. Sedangkan, dua rekannya negatif dan dijadikan saksi," ujarnya.

Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M," paparntan

Yusri menjelaskan, Ridho Roma mengaku kepada penyidik bahwa dirinya sempat berada di Bali sebelum ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 UU  dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling tinggi Rp800 miliar.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus shabu dikawasan Jakbar pada tahun 2017 silam.Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara.

Setelah kembali diciduk, Ridho harus kembali meringkut disel polisi dan terancam hukuman kurungan penjara 4 tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya