Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kota Bogor Terapkan Ganjil-genap Selama PPKM

Dede Susianti
04/2/2021 21:55
Kota Bogor Terapkan Ganjil-genap Selama PPKM
Mural ajakan untuk mematuhi protokol kesehatan(Antara)

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Bogor bakal diperpanjang. Bahkan di dalamnya, ditambah kebijakan baru yakni akan diberlakukan ganjil genap.

Kebijakan baru tersebut ada di poin kedua berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/693-HUK, HAM tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro( PKMBM) dalam rangka penanganan covid-19 di Kota Bogor, yang dikeluarkan Kamis (4/1).

Dalam sosialisasinya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan tersebut akan dilakukan di dua pekan mulai tanggal 6 Februari. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua kendaraan roda empat dan roda baik dari luar Kota Bogor atau di Kota Bogor atau berlaku bagi semua plat.

"Warga Bogor dan juga warga Jakarta dan sekitarnya, Kota Bogor akan memberlakukan kebijakan ganjil genap, mulai hari Sabtu tanggal 6 Februari. Sabtu, Minggu ganjil genap dan minggu depannya lagi Jumat, Sabtu dan Minggu akan dikenakan kebijakan ganjil genap bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua di Kota Bogor. Silahkan pastikan. Anda hanya boleh masuk ke Kota Bogor. Apabila plat nomor anda sesuai dengan tanggal itu. Untuk mengurangi kerumunan semaksimal mungkin di Kota Bogor," teriak Bima saat woro-woro atau sosialisasi bersama Kapolresta Bogor Kota di atas mobil.

Besok, lanjut Bima, pihaknya bersama bersama jajaran Polresta Bogor Kota dan TNI akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Hari ini kita sudah sosialisasikan. Dan besok juga kita sosialisasi, sehingga Sabtu, Minggu nanti bisa berjalan dan masyarakat bisa patuh," kata Bima.

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk mengurangi mobilitas warga.

Dia mengatakan hal itu dilakukan karena untuk melakukan kebijakan penyekatan total atau lock down total tidak dimungkinkan. "Makanya kebijakan ganjil gemap ini kita ambil untuk mengurangi mobilitas warga," ungkapnya.

Dia menyebutkan, untuk memaksimalkan kebijakan tersebut, pihaknya akan mendirikan titik-titik cek poin. Hal itu untuk memastikan kendaraan yang melintas di jalanan Kota Bogor sesuai dengan penerapan ganjil genap. Pihaknya akan bekerjasama dengan TNI, Dinas Perhubungan Kota Bogor dan Sat Pol PP Kota Bogor.

"Saya mengingatkan pada seluruh roda empat atau roda dua, baik warga Bogor atau pun luar Bogor, maka pada tanggal sesuai plat nomor anda maka akan kami putar balikkan, untuk kembali ke tempat asal," pungkasnya.

Baca juga: Kepala Daerah Diminta Prioritaskan Vaksinasi Warga di Zona Merah

Adapun secara detil poin- poin yang ada di Surat edaran Wali Kota Bogor tentang PKMBM yakni pengawasan secara ketat pada RW yang masuk zona merah melalui penguatan pembatasan kegiatan kelyar masuk dengan identifikasi 3 T.

Pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal. Kecuali ambulan, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.

Ketiga, pelarangan semua ativitas yang dapat menimbulkan kerumunan. Keempat, pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu. Kecuali bagi yang sudah mengundang tamu atau booking gedung harus ada izin dari Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Poin kelima, pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Dandenpom Kota Bogor, untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Keenam adalah penutupan pedestrian seputar SSA pada hari Sabtu dan Minggu. Poin ketujuh, pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah maksimal 50 persen.

Baca juga: Luhut Keluhkan Rendahnya Kedisplinan Masyarakat Selama Pandemi

Kedelapan pemberlakuan jam operasional rumah makan, restoran, cafe, mall, swalayan dan sejenisnya hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian, pengunjung wisata dan lainnya dari Kota Bogor, wajib menunjukkan hasil uji tes rapid antigen.

Poin berikutnya yakni penutupan sepanjang Jalan Suryakencana (kawasan atau Kampung Pecinan). Pemberlakuan ini dumulai pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB kecuali warga setempat dan pemindahan barang masuk pasar.

Kumudian diberlakukan juga oenyekatan beberapa ruas jalan. Namun sifatnya situasional. Pelaksanaan iperasional angkutan umum. Pemberlakuannya dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Dan terakhir penegakan protokol kesehatan secara terpadu. Kebijakan yang ini dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor yang melibatkan aparatur pemda, kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan dan instansi terkait lainnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya