Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Wapres Pastikan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham Menyimpang

Indriyani Astuti
04/2/2021 10:16
Wapres Pastikan Transaksi Pakai Dinar dan Dirham Menyimpang
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(MI/Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman)

WAKIL Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi kerja Polri dalam menangkap pelaku Pasar Muamalah karena kegiatan keuangan ilegal tersebut tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku di Indonesia.

"Saya kira itu tepat sekali karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," kata Wapres dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Wapres mengatakan transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia.

Baca juga: Soal Pasar Muamalah, Bareskrim Bakal Periksa PT Antam

Sehingga, lanjutnya, langkah hukum yang dilakukan Polri tersebut bertujuan menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem keuangan nasional.

Masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita," tegasnya.

Pasar Muamalah beroperasi sejak 2014 berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Komunitas perdagangan tersebut dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan
menggunakan mata uang Arab Saudi.

"Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," kata Wapres.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka dengan menggunakan pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya