Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Soal Pasar Muamalah, Bareskrim Bakal Periksa PT Antam

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/2/2021 10:16
Soal Pasar Muamalah, Bareskrim Bakal Periksa PT Antam
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

TIM penyidik Bareskrim Polri berencana untuk meminta keterangan PT Aneka Tambang (Antam) guna mendalami kasus pengunaan dirham dan dinar sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di Pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasalnya, pendiri pasar Muamalah, Zaim Saidi diketahui memesan dinar dan dirham tersebut di PT Antam.

"Pasti kita ambil keterangannya (PT Antam) kan kita enggak tahu. Kita harus tahu dulu dia mesan di Antam itu seperti apa," papar Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/2).

Ahmad menyebut pihaknya juga ingin mengetahui kebenaran apakah Zaim sengaja memesan emas di PT Antam untuk dijadikan mata uang di pasar miliknya.

"Yang jelas dari pengakuan yang bersangkutan berasal dari PT Antam. Namun benar atau tidaknya itu keterangan dari dia," tuturnya.

"Tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan (PT Antam)," tambahnya.

Ahmad sejauh ini belum menentukan jadwal pemeriksaan terhadap PT Antam. Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan pendiri pasar Muamalah yang berada di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS). Zaim ditahan di Bareskrim Polri lantaran menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

"Sudah resmi ditahan," ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/2). 

baca juga: Zaim Saidi Sengaja Bentuk Pasar Ala Zaman Nabi

Zaim akan ditahan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang. Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya menjerat Zaim dengan konstruksi Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancamannya 15 tahun-sehingga tersangka dapat ditahan. Selain itu juncto Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp200 juta. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya