Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Zaim Saidi Sengaja Bentuk Pasar Ala Zaman Nabi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/2/2021 16:22
Zaim Saidi Sengaja Bentuk Pasar Ala Zaman Nabi
Warga melintas di depan ruko Pasar Muamalah yang disegel polisi.(Antara/Asprilla Dwi)

BARESKRIM Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Saidi. Zaim ditahan setelah sempat membuat heboh masyarakat karena transaksi jual-beli dengan dirham dan dinar.

"Lahan pasar Muamalah milik seorang yang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2).

Menurut Ahmad, Zaim sengaja membentuk area Pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan pasar pada zaman Nabi.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ditahan

"Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," imbuh Ahmad.

Adapun jumlah pedagang di Pasar Muamalah berkisar 10-15 orang. Para pedagang menjual kebutuhan bahan pokok, minuman dan hingga pakaian, dengan menggunakan alat pembayaran selain rupiah, yakni dinar dan dirham.

"Kemudian, tersangka juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai PT Aneka Tambang, ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan," paparnya.

Zaim merupakan inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola tempat penukaran rupiah ke dinar atau dirham, yang digunakan sebagai alat pembayaran.

Baca juga: DKI Pastikan Pengendalian Banjir Berjalan di Masa Pandemi

"Keberadaan pasar di Tanah Baru, Depok, sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak 2014," terang Ahmad.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada 28 Januari lalu. Langkah itu menyusul video yang viral tentang penggunaan alat pembayaran selain rupiah, yaitu dinar dan dirham, di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut beroperasi setiap dua minggu sekali.

Atas perbuatannya, Zaim dijerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya