Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Saidi. Zaim ditahan setelah sempat membuat heboh masyarakat karena transaksi jual-beli dengan dirham dan dinar.
"Lahan pasar Muamalah milik seorang yang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2).
Menurut Ahmad, Zaim sengaja membentuk area Pasar Muamalah untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan pasar pada zaman Nabi.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ditahan
"Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," imbuh Ahmad.
Adapun jumlah pedagang di Pasar Muamalah berkisar 10-15 orang. Para pedagang menjual kebutuhan bahan pokok, minuman dan hingga pakaian, dengan menggunakan alat pembayaran selain rupiah, yakni dinar dan dirham.
"Kemudian, tersangka juga menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai PT Aneka Tambang, ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan," paparnya.
Zaim merupakan inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola tempat penukaran rupiah ke dinar atau dirham, yang digunakan sebagai alat pembayaran.
Baca juga: DKI Pastikan Pengendalian Banjir Berjalan di Masa Pandemi
"Keberadaan pasar di Tanah Baru, Depok, sebagai tempat perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak 2014," terang Ahmad.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik pada 28 Januari lalu. Langkah itu menyusul video yang viral tentang penggunaan alat pembayaran selain rupiah, yaitu dinar dan dirham, di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut beroperasi setiap dua minggu sekali.
Atas perbuatannya, Zaim dijerat Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.(OL-11)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved