Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bareskrim: Pemilik Pasar Muamalah Tentukan Harga Dinar dan Dirham

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/2/2021 16:16
Bareskrim: Pemilik Pasar Muamalah Tentukan Harga Dinar dan Dirham
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2).(ANTARA/APRILIA DWI ADHA)

BARESKRIM Polri menangkap pendiri pasar Muamalah di Depok bernama Zaim Saidi. Zaim ditahan setelah sempat membuat heboh masyarakat.

"Lahan pasar Muamalah milik seorang yang bernama ZS yang merupakan Amir Amirat Nusantara," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (3/2).

Ahmad mengatakan tersangka Zaim juga yang menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT Aneka Tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan.

"Dinar yang digunakan pasar Muamalat adalah koin emas sebesar 4 1/4, emas 24 karat sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," ucap Ahmad.

Saat ini, lanjut Ahmad, nilai 1 Dinar setara dengan Rp4 juta, sementara 1 dirham senilai Rp73.500.

"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (antam) kesultanan Bintan, Bintan, Ternate dengan harga acuan aneka tambang," ungkapnya.

Kemudian, pengrajin perak didapat dari pengrajin perak di Pulomas dengan harga lebih murah dari acuan dari PT Aneka Tambang.

Adapun mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab seberat koin Dinar dan Dirham tersebut.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ditahan

Adapun pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik tanggal 28 januari 2021.

Hal tersebut terkait dengan video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Pasar tersebut dilakukan setiap 2 minggu sekali, yaitu hari Minggu sampai jam 10-12 WIB.

Atas perbuatannya, Zaim dipersangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak," pungkasnya. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya