Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Polisi Buru Reseller Produk Kosmetik Pabrik Ilegal di Bekasi

Rahmatul Fajri
29/1/2021 15:12
Polisi Buru Reseller Produk Kosmetik Pabrik Ilegal di Bekasi
Kosmetik ilegal(MI/Romy Pujianto)

POLISI memburu para reseller yang menjual produk kosmetik pabrik ilegal di Bekasi.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah pabrik komestik rumahan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di alan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menetapkan 12 tersangka, termasuk bos pabrik berinisial CS.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami reseller yang menjual produk komestik ilegal itu secara daring.

Diketahui pelaku yang membuat masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra itu memiliki reseller yang menjual kosmetik tersebut di Pulau Jawa.

"Kami masih akan dalami lagi. Karena telah kita ungkap ada beberapa reseller yang ada," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1).

Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya juga akan mendalami dari mana para tersangka belajar meracik masker tersebut. Ia mengatakan bos pabrik dan karyawannya tidak memiliki keahlian khusus dalam meracik bahan kosmetik.

Baca juga : Polisi Gerebek Pabrik Komestik Ilegal Omzet Rp100 Juta per Bulan

Selain itu, juga mendalami dari mana bahan itu mereka dapatkan.

"Ini akan kita sampaikan nati, karena ini baru kita ungkap. Nanti akan kita sampaikan lagi," kata Yusri.

Lebih lanjut, dari hasil keterangan pemilik pabrik, Yusri mengatakan pelaku menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker per harinya. Masker-masker itu kemudian akan dijual dengan harga Rp2.500 hingga Rp3 ribu melalui daring dan para reseller.

"Omsetnya setiap bulan kurang lebih Rp100 juta," kata Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya