Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memburu para reseller yang menjual produk kosmetik pabrik ilegal di Bekasi.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah pabrik komestik rumahan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di alan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menetapkan 12 tersangka, termasuk bos pabrik berinisial CS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami reseller yang menjual produk komestik ilegal itu secara daring.
Diketahui pelaku yang membuat masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra itu memiliki reseller yang menjual kosmetik tersebut di Pulau Jawa.
"Kami masih akan dalami lagi. Karena telah kita ungkap ada beberapa reseller yang ada," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1).
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya juga akan mendalami dari mana para tersangka belajar meracik masker tersebut. Ia mengatakan bos pabrik dan karyawannya tidak memiliki keahlian khusus dalam meracik bahan kosmetik.
Baca juga : Polisi Gerebek Pabrik Komestik Ilegal Omzet Rp100 Juta per Bulan
Selain itu, juga mendalami dari mana bahan itu mereka dapatkan.
"Ini akan kita sampaikan nati, karena ini baru kita ungkap. Nanti akan kita sampaikan lagi," kata Yusri.
Lebih lanjut, dari hasil keterangan pemilik pabrik, Yusri mengatakan pelaku menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker per harinya. Masker-masker itu kemudian akan dijual dengan harga Rp2.500 hingga Rp3 ribu melalui daring dan para reseller.
"Omsetnya setiap bulan kurang lebih Rp100 juta," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (OL-2)
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Glukomanan (serat pangan) dari umbi porang berhasil diolah sebagai bahan alami untuk bahan dasar kosmetik perlindungan kulit (skin protector).
Pemanfaatan tanaman dalam bidang kosmetik harus melestarikan kearifan lokal dan membuka jalan bagi produk hilir bernilai ekonomi tinggi
SICS merupakan transformasi dari Himpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia (HIKI), yang didirikan pada 14 Desember 1986 dan diaktifkan kembali pada 29 April 2025.
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
POLRES Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Program itu merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis dalam upaya mengatasi persoalan sampah,
Polda Metro Jaya turun tangan dalam menangani kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3).
Permintaan hunian kelas atas di kawasan Bekasi kian meningkat seiring ekspansi industri dan teknologi di wilayah penyangga Jakarta tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved