Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI memburu para reseller yang menjual produk kosmetik pabrik ilegal di Bekasi.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah pabrik komestik rumahan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di alan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menetapkan 12 tersangka, termasuk bos pabrik berinisial CS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan mendalami reseller yang menjual produk komestik ilegal itu secara daring.
Diketahui pelaku yang membuat masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra itu memiliki reseller yang menjual kosmetik tersebut di Pulau Jawa.
"Kami masih akan dalami lagi. Karena telah kita ungkap ada beberapa reseller yang ada," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1).
Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya juga akan mendalami dari mana para tersangka belajar meracik masker tersebut. Ia mengatakan bos pabrik dan karyawannya tidak memiliki keahlian khusus dalam meracik bahan kosmetik.
Baca juga : Polisi Gerebek Pabrik Komestik Ilegal Omzet Rp100 Juta per Bulan
Selain itu, juga mendalami dari mana bahan itu mereka dapatkan.
"Ini akan kita sampaikan nati, karena ini baru kita ungkap. Nanti akan kita sampaikan lagi," kata Yusri.
Lebih lanjut, dari hasil keterangan pemilik pabrik, Yusri mengatakan pelaku menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker per harinya. Masker-masker itu kemudian akan dijual dengan harga Rp2.500 hingga Rp3 ribu melalui daring dan para reseller.
"Omsetnya setiap bulan kurang lebih Rp100 juta," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka pembuat kosmetik ilegal itu dijerat dengan Pasal 36 UU RI tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (OL-2)
Kini tanaman hias tidak lagi sekadar menjadi pajangan, tanaman ini telah berkembang menjadi komoditas biofarmaka (tanaman obat) yang kaya manfaat bagi kesehatan dan industri kosmetik.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Glukomanan (serat pangan) dari umbi porang berhasil diolah sebagai bahan alami untuk bahan dasar kosmetik perlindungan kulit (skin protector).
Pemanfaatan tanaman dalam bidang kosmetik harus melestarikan kearifan lokal dan membuka jalan bagi produk hilir bernilai ekonomi tinggi
SICS merupakan transformasi dari Himpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia (HIKI), yang didirikan pada 14 Desember 1986 dan diaktifkan kembali pada 29 April 2025.
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
Data terbaru menunjukkan, preferensi pekerja dan praktik perusahaan ternyata masih condong pada fleksibilitas. Kerja jarak jauh dan hibrid masih relevan.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
Sinar Mas Land membidik perputaran ekonomi dari belanja, okupansi hotel, dan agenda MICE lewat pembukaan ARTOTEL Living World Grand Wisata Bekasi pada Jumat (6/2).
Di tengah isu pelemahan daya beli, kelas menengah dinilai masih kuat. Hal ini mendorong realisasi investasi properti Rp1 triliun di Bekasi.
Pembangunan JPO tersebut dilengkapi dengan fasilitas lift dan tangga untuk memberikan kemudahan
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved