Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Polisi Gerebek Pabrik Komestik Ilegal Omzet Rp100 Juta per Bulan

Rahmatul Fajri
29/1/2021 14:03
Polisi Gerebek Pabrik Komestik Ilegal Omzet Rp100 Juta per Bulan
Petugas kepolisian menyusun barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/1).(Antara/Fakhri Hermansyah)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Jalan Balaidesa, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi menetapkan bos pabrik berinisial CS sebagai tersangka dan 11 karyawan.

"Ada 12 semua, tapi pemiliknya, inisialnya CS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Bekasi, Jumat (29/1). Pengungkapan pabrik kosmetik ilegal tersebut berawal dari diamankannya satu reseller produk kosmetik tersebut di Bekasi.

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi lalu menelusuri dan mendapati bahwa pabrik kosmetik tersebut tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yusri mengatakan tersangka yang mengaku lulusan SMA itu membuat masker kecantikan dengan berbagai merek, yakni Ochini, Galaskin, Acon, NHN, dan Youra sejak 2018.

Pemilik pabrik itu mengaku menghabiskan 50 kilogram bahan baku kimia untuk pembuatan 1.000 masker. Masker-masker itu kemudian akan dijual dengan harga Rp2.500 hingga Rp3.000 melalui daring dan para reseller. "Omzetnya setiap bulan kurang lebih Rp100 juta," kata Yusri.

Yusri menduga para tersangka menggunakan bahan kimia berbahaya. Mereka juga meracik masker tersebut dengan takaran asal dan tanpa ada petunjuk langsung dari ahli.

Namun dalam kemasannya, para tersangka mengklaim bahwa masker dibuat dengan bahan alami. "Karyawannya tidak memiliki sertifikasi atau keahlian dalam pembuatan ini," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami tempat para tersangka belajar meracik masker tersebut. Selain itu, polisi mendalami sumber bahan itu mereka dapatkan.

Polisi juga akan menelusuri para reseller yang telah menjual kosmetik tanpa izin tersebut. "Makanya kami mengimbau masyarakat yang pernah menggunakan produk ini segera laporkan ke kami kalau ada dampak pemakaian atau konsumen dari pelaku ini."

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik