Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

BPOM Tindak Tegas 8 Kosmetik dengan Klaim Menyesatkan dan tidak Etis

M Iqbal Al Machmudi
18/3/2026 07:25
BPOM Tindak Tegas 8 Kosmetik dengan Klaim Menyesatkan dan tidak Etis
Ilustrasi--Petugas memeriksa barang bukti kosmetik ilegal hasil intensifikasi pengawasan kosmetik BPOM tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/2/2025).(ANTARA/Muhammad Adimaja)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menindak delapan item produk kosmetik yang kedapatan menggunakan klaim manfaat menyesatkan serta melanggar norma kesusilaan. 

Berdasarkan hasil pemantauan intensif, produk-produk tersebut ditemukan mempromosikan manfaat bombastis yang tidak didukung oleh bukti ilmiah.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang menggunakan strategi pemasaran manipulatif. 

"Badan POM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan," ujar Taruna Ikrar, Rabu (18/3).

Temuan Klaim Sensasional

BPOM menyoroti maraknya penggunaan diksi yang dianggap berlebihan dan melampaui fungsi dasar kosmetik. Beberapa produk tersebut diklaim mampu mengencangkan dan membesarkan payudara, mencegah keputihan, hingga merapatkan organ intim. 

Selain bersifat sensasional dan tidak terbukti secara medis, narasi promosi semacam ini dinilai mencederai norma kesusilaan di masyarakat. Sebagai tindak lanjut, BPOM telah merilis daftar produk yang terlibat agar masyarakat lebih waspada.

Daftar 8 Produk Kosmetik Terkait:

  1. Violla Sweet Breast Cream
  2. Dohwa Queen Feminine Hygiene
  3. XBS Cream Zeeya Breast Care Oil
  4. Vamella Ultimate Breast Serum
  5. Roro Mendut Adas Delima Breast Serum
  6. Naturwish Breast Serum
  7. Mireya Premium Breast Cream
  8. Bioaqua Bust Cream

Perintah Penarikan dan Pemusnahan

Menyikapi temuan ini, BPOM telah menginstruksikan para pelaku usaha terkait untuk segera menarik produk dari pasar dan melakukan pemusnahan secara menyeluruh. Instruksi ini tidak hanya berlaku pada fisik produk, tetapi juga pada aktivitas pemasaran.

Pelaku usaha diwajibkan menghentikan seluruh bentuk promosi di media konvensional maupun digital. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif agar produk dengan klaim serupa tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat luas.

Imbauan untuk Konsumen

Menutup pernyatannya, Taruna Ikrar menekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk menjadi konsumen yang kritis di tengah gempuran iklan digital. Ia memperingatkan agar publik tidak mudah tergiur oleh janji-janji kecantikan yang tidak realistis.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional," pesannya.

Sebagai langkah pengamanan mandiri, BPOM kembali mengingatkan pentingnya skema Cek KLIK:

  • Cek Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik.
  • Cek Label: Baca informasi produk dengan teliti.
  • Cek Izin Edar: Pastikan produk terdaftar di BPOM.
  • Cek Kedaluwarsa: Pastikan produk belum melewati masa simpan. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik