Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya menciduk pria berinisial Y lantaran melakukan perdagangan satwa dilindungi. Tersangka Y diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pihaknya masih mendalami tersangka untuk mengetahui sumber satwa dilindungi itu didapat.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Yusri mengatakan tersangka Y mendapatkan binatang-binatang mulai dari orang utan hingga burung langka yang dilindungi dari grup media sosial yang sengaja dibuat untuk bertukar informasi.
"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli. Contoh orang utan ini, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan," ungkap Yusri.
Kemudian, tersangka Y sengaja menyimpan binatang tersebut di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain juga melalui media sosial.
"Dia juga punya toko sendiri. Kalau ada yang menginginkan dia bisa siapkan tapi sistemnya adalah diam-diam," tuturnya.
Adapun barang bukti tujuh binatang langka yang diamankan penyidik dari tersang Y, yakni satu bayi orang utan, tiga lutung jawa, dan tiga burung beo Nias.
"Adakah kemungkinan ada kejahatan nasional lintas negara? Nanti kami akan dalami semuanya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian, tersangka dikenakan pula Pasal 21.
Yusri menuturkan tersangka Y telah dilakukan penahanan. "Kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," ungkapnya. (OL-14)
Awalnya Bandung Zoo memiliki empat indukan dan sekarang sudah berkembang dan jumlahnya menjadi 13 ekor.
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Di Malaysia misalnya, monyet terlihat mengunyah tali dari masker lama yang dibuang di perbukitan.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Taman Margasatwa Ragunan telah lebih dulu ditutup karena dampak Covid-19 yakni pada 16 maret 2020.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Tiga mesin ekonomi harus bergerak bersama dan berkesinambungan
SUBDIT III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menangkap tujuh pelaku tindak pidana perda-gangan orang (TPPO) dari empat kasus.
KEMENTERIAN Pergadangan (Kemendag) telah mempersiapkan protokol kesehatan di berbagai kawasan perdagangan dalam menghadapi new normal.
Sindikat internasional yang diungkap oleh Operasi Halilintar kali ini ialah jaringan dari Tiongkok
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved