Polisi Dalami Asal Satwa Langka Diperoleh Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/1/2021 13:47
Polisi Dalami Asal Satwa Langka Diperoleh Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus(Antara/Muhammad Iqbal.)

DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya menciduk pria berinisial Y lantaran melakukan perdagangan satwa dilindungi. Tersangka Y diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut pihaknya masih mendalami tersangka untuk mengetahui sumber satwa dilindungi itu didapat.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Yusri mengatakan tersangka Y mendapatkan binatang-binatang mulai dari orang utan hingga burung langka yang dilindungi dari grup media sosial yang sengaja dibuat untuk bertukar informasi.

"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli. Contoh orang utan ini, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan," ungkap Yusri.

Kemudian, tersangka Y sengaja menyimpan binatang tersebut di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain juga melalui media sosial.

"Dia juga punya toko sendiri. Kalau ada yang menginginkan dia bisa siapkan tapi sistemnya adalah diam-diam," tuturnya.

Adapun barang bukti tujuh binatang langka yang diamankan penyidik dari tersang Y, yakni satu bayi orang utan, tiga lutung jawa, dan tiga burung beo Nias.

"Adakah kemungkinan ada kejahatan nasional lintas negara? Nanti kami akan dalami semuanya," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian, tersangka dikenakan pula Pasal 21.

Yusri menuturkan tersangka Y telah dilakukan penahanan. "Kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya darimana dia mendapatkan binatang ini," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya