Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kapolda Metro Jaya: Berkerumun Saat Pandemi Termasuk Kejahatan

Theofilus Ifan Sucipto
28/1/2021 12:54
Kapolda Metro Jaya: Berkerumun Saat Pandemi Termasuk Kejahatan
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran(ANTARA/Sigid Kurniawan)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan berkerumun saat pandemi covid-19 termasuk kejahatan. Sebab, kerumunan bisa menularkan covid-19 yang membahayakan keselamatan orang lain.

"Orang yang terpapar tidak boleh pergi ke mana saja karena ini merupakan redefinisi ulang tentang kejahatan," kata Fadil dalam diskusi virtual, Kamis (28/1).

Fadil mengatakan pandemi covid-19 membuat dirinya memikirkan ulang definisi kejahatan. Menurut dia, kejahatan adalah tindakan yang menimbulkan kerugian hak asasi manusia (HAM), menimbulkan luka fisik, hingga meninggal.

Baca juga: Pemerintah Pusat Sediakan 5 Hotel Isolasi OTG Covid-19 di Jakarta

"Kerumunan itu dilarang karena menempatkan diri atau orang lain dalam situasi berisiko atau berbahaya," papar Fadil

Fadil menyebut seseorang yang tertular covid-19 bakal mengalami efek domino. Seperti mengeluarkan biaya perawatan, mengancam kesehatan orang lain, hingga meninggal.

"Oleh sebab itu, di awal PSBB (pembatasan sosial berskala besar), polisi melarang adanya kerumunan," tutur dia.

Pembubaran kerumunan, kata Fadil, semata-mata untuk mencegah penularan virus berbahaya itu. Polisi bertugas menindak kerumunan sebagai bagian melawan kejahatan saat pandemi

"Kalau ada orang selama ini protes ke polisi, ini alasan sebenarnya sebagai buah redefinisi tentang kejahatan di era pandemi," terang Fadil. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya