Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan berkerumun saat pandemi covid-19 termasuk kejahatan. Sebab, kerumunan bisa menularkan covid-19 yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Orang yang terpapar tidak boleh pergi ke mana saja karena ini merupakan redefinisi ulang tentang kejahatan," kata Fadil dalam diskusi virtual, Kamis (28/1).
Fadil mengatakan pandemi covid-19 membuat dirinya memikirkan ulang definisi kejahatan. Menurut dia, kejahatan adalah tindakan yang menimbulkan kerugian hak asasi manusia (HAM), menimbulkan luka fisik, hingga meninggal.
Baca juga: Pemerintah Pusat Sediakan 5 Hotel Isolasi OTG Covid-19 di Jakarta
"Kerumunan itu dilarang karena menempatkan diri atau orang lain dalam situasi berisiko atau berbahaya," papar Fadil
Fadil menyebut seseorang yang tertular covid-19 bakal mengalami efek domino. Seperti mengeluarkan biaya perawatan, mengancam kesehatan orang lain, hingga meninggal.
"Oleh sebab itu, di awal PSBB (pembatasan sosial berskala besar), polisi melarang adanya kerumunan," tutur dia.
Pembubaran kerumunan, kata Fadil, semata-mata untuk mencegah penularan virus berbahaya itu. Polisi bertugas menindak kerumunan sebagai bagian melawan kejahatan saat pandemi
"Kalau ada orang selama ini protes ke polisi, ini alasan sebenarnya sebagai buah redefinisi tentang kejahatan di era pandemi," terang Fadil. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved