Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan berkerumun saat pandemi covid-19 termasuk kejahatan. Sebab, kerumunan bisa menularkan covid-19 yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Orang yang terpapar tidak boleh pergi ke mana saja karena ini merupakan redefinisi ulang tentang kejahatan," kata Fadil dalam diskusi virtual, Kamis (28/1).
Fadil mengatakan pandemi covid-19 membuat dirinya memikirkan ulang definisi kejahatan. Menurut dia, kejahatan adalah tindakan yang menimbulkan kerugian hak asasi manusia (HAM), menimbulkan luka fisik, hingga meninggal.
Baca juga: Pemerintah Pusat Sediakan 5 Hotel Isolasi OTG Covid-19 di Jakarta
"Kerumunan itu dilarang karena menempatkan diri atau orang lain dalam situasi berisiko atau berbahaya," papar Fadil
Fadil menyebut seseorang yang tertular covid-19 bakal mengalami efek domino. Seperti mengeluarkan biaya perawatan, mengancam kesehatan orang lain, hingga meninggal.
"Oleh sebab itu, di awal PSBB (pembatasan sosial berskala besar), polisi melarang adanya kerumunan," tutur dia.
Pembubaran kerumunan, kata Fadil, semata-mata untuk mencegah penularan virus berbahaya itu. Polisi bertugas menindak kerumunan sebagai bagian melawan kejahatan saat pandemi
"Kalau ada orang selama ini protes ke polisi, ini alasan sebenarnya sebagai buah redefinisi tentang kejahatan di era pandemi," terang Fadil. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menggelar patroli 33 hari selama Ramadan 1447 H untuk mengawasi tempat hiburan sesuai SE Dinas Parekraf. Libatkan Polda Metro Jaya dan Kogartab 1.
Hindari titik macet di Jakarta Selatan menjelang buka puasa Ramadan 2026. Cek daftar jalan rawan kepadatan akibat pasar takjil dan proyek Haji Nawi di sini.
polisi mengungkap modus pencurian di hotel mewah Jakarta Pusat. Pelaku NW ditangkap di Matraman dan diduga beraksi seorang diri.
POLDA Metro Jaya menyiagakan sebanyak 1.919 personel gabungan untuk mengawal perayaan Imlek Tahun 2026 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
POLDA Metro Jaya menerjunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan pusat keramaian menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577.
Polda Metro Jaya menjelaskan penangguhan penahanan Bahar bin Smith dilakukan karena alasan medis. Proses hukum tetap berjalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved