Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan berkerumun saat pandemi covid-19 termasuk kejahatan. Sebab, kerumunan bisa menularkan covid-19 yang membahayakan keselamatan orang lain.
"Orang yang terpapar tidak boleh pergi ke mana saja karena ini merupakan redefinisi ulang tentang kejahatan," kata Fadil dalam diskusi virtual, Kamis (28/1).
Fadil mengatakan pandemi covid-19 membuat dirinya memikirkan ulang definisi kejahatan. Menurut dia, kejahatan adalah tindakan yang menimbulkan kerugian hak asasi manusia (HAM), menimbulkan luka fisik, hingga meninggal.
Baca juga: Pemerintah Pusat Sediakan 5 Hotel Isolasi OTG Covid-19 di Jakarta
"Kerumunan itu dilarang karena menempatkan diri atau orang lain dalam situasi berisiko atau berbahaya," papar Fadil
Fadil menyebut seseorang yang tertular covid-19 bakal mengalami efek domino. Seperti mengeluarkan biaya perawatan, mengancam kesehatan orang lain, hingga meninggal.
"Oleh sebab itu, di awal PSBB (pembatasan sosial berskala besar), polisi melarang adanya kerumunan," tutur dia.
Pembubaran kerumunan, kata Fadil, semata-mata untuk mencegah penularan virus berbahaya itu. Polisi bertugas menindak kerumunan sebagai bagian melawan kejahatan saat pandemi
"Kalau ada orang selama ini protes ke polisi, ini alasan sebenarnya sebagai buah redefinisi tentang kejahatan di era pandemi," terang Fadil. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bahwa persoalan ekonomi memicu pembunuhan di balik penemuan mayat wanita tinggal tulang di Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/3).
Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan perempuan di Depok yang jasadnya ditemukan mengering di rumah. Pelaku diduga suami siri korban dan telah ditangkap.
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved