Headline
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
Surya Paloh menegaskan hak istimewa parpol harus diiringi dengan tanggung jawab.
FRAKSI Gerindra DPRD DKI melontarkan kritik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak memiliki strategi khusus dalam menegakan kedisiplinan protokol kesehatan 3M pada masyarakat.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif menilai, saat ini, penerapan 3M berupa memakai memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sudah sangat kendor.
“Pemprov DKI ini tidak punya peta soal pendisiplinan 3M. Saya bisa mengatakan tidak punya strategi untuk menjaga 3M tadi. Ini tidak tergambarkan,” kata Syarif kepada Media Indonesia, Minggu (24/12).
Baca juga: Kasudin Dukcapil Jakpus Meninggal Dunia Usai Terpapar Covid-19
Menurutnya, Pemprov DKI harus bisa memastikan pergerakan orang di setiap tempat atau klaster mentaati protokol kesehatan. Salah satunya dengan pengawasan yang ketat dan penindakan yang tegas.
“Misalnya, klaster atau penyebabnya ada di kantor, maka diperketat dan orang yang tidak pakai masker harus didenda. Hingga menjaga jarak dan mencuci tangan untuk menekan penularan,” jelasnya.
Syarif menilai Pemprov DKI perlu rutin melakukan monitoring dan evaluasi harian. Lalu ada proses pengambilan solusi yang konkret dari evaluasi 3M ini.
“Harus segera ditangkep ini (kendornya 3M) pasti ada sesuatu. Monitoring dan evaluasi hariannya harus menghasilkan tindakan dan langkah-langkah konkret. Jangan menunggu 2 pekan dalam menentukan langkah,” pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau kembali seluruh warga Jakarta untuk meningkatkan kedisiplinan pada protokol kesehatan berupa 3M. Terdiri dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terlebih saat ini kasus covid-19 di Jakarta masih terus melonjak.
Penambahan kasus harian covid-19 di Jakarta kini selalu berada di atas angka 3 ribuan. Sementara itu, angka positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 15,6%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 9,8%. Padahal WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
“Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif covid-19 yang masih terus bertambah,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/1). (OL-1)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved