Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Aturan Restoran, Kafe dan Pernikahan di Jakarta Selama PPKM

Putri Anisa Yuliani
11/1/2021 14:46
Ini Aturan Restoran, Kafe dan Pernikahan di Jakarta Selama PPKM
Ilustrasi(MI/Vicky Agustian)

PEMPROV DKI Jakarta telah melaksanakan PSBB ketat jilid 3 mulai hari ini sampai dengan 25 Januari mendatang. 

Penerapan ini menyusul arahan pemerintah pusat yang meminta agar daerah-daerah di Jawa dan Bali yang memiliki laju penambahan kasus covid-19 tinggi agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode 11-25 Januari untuk mengendalikan penyebaran kasus covid-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya diketahui telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 16 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kapasitasn dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pariwisata PSBB.

"Ya benar, SK tersebut sudah terbit," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi saat dikonfirmasi Media Indonesia, Senin (11/1).

Baca juga : PSBB, Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Berkantor di Polsek

Dalam SK tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menetapkan bahwa restoran/kafe/rumah makan, salon, golf, seminar/pertemuan di hotel, objek pariwisata, pusat kebugaran, resepsi pernikahan, hingga bioskop hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.

Aturan ini juga berlaku bagi usaha billiard, seluncur, dan bowling yang memiliki izin.

Sementara untuk kapasitas pengunjung keseluruhan adalah 25% tanpa terkecuali. Untuk restoran/rumah makan yang memiliki layanan pesan antar 24 jam tetap diperbolehkan beroperasi.

Di samping itu, untuk akad pernikahan di hotel maupun aula gedung hanya boleh dihadiri oleh 30 orang termasuk kedua pengantin.

Sementara untuk resepsi pernikahan, Dinas Parekraf DKI Jakarta menetapkan kapasitas tamu hanya boleh 25% dari total kapasitas maksimal ruangan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya