Pemprov DKI Dapat Rp 5,7 Miliar dari Sanksi Pelanggaran PSBB

Selamat Saragih
08/1/2021 16:00
Pemprov DKI Dapat Rp 5,7 Miliar dari Sanksi Pelanggaran PSBB
Polisi melakukan kampanye sosialisasi menggunakan masker dan cuci tangan di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(MI/VICKY GUSTIAWAN)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan uang totalnya Rp 5,7 miliar dari hasil sanksi denda atas pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Denda ini tercatat dari April 2020 hingga 6 Januari 2021.

"Total keseluruhan denda dari pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi sejak April hingga 6 Januari 2021 sejumlah Rp 5.705.695.000," ujar Arifin dalam keterangannya,di Jakarta, Jumat (8/1).

Dari jumlah tersebut, lanjut Arifin, denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3,612 miliar. Total yang diberikan denda perorangan sebanyak 23.631 orang. Denda perorangan ini karena melakukan pelanggaran penggunaan masker. "Sementara sisanya, denda dari tempat usaha atau fasilitas umum sejumlah Rp2,093 miliar," jelasnya.

Sanksi denda ini, ujar Arifin, sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan Nomor 101 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1295 Tahun 2020.

Selain sanksi denda, ungkap Arifin, dalam peraturan tersebut ditetapkan sejumlah sanksi lain yaitu teguran, sanksi kerja sosial hingga penyegelan. "Sanksi bersifat progresif atau sanksi berlaku kelipatan jika dilakukan berulang," tambahnya.

Arifin menambahkan, sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau memilih membayar denda senilai Rp250.000.

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak satu kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500.000.

Terhadap pelanggaran berulang dua kali, lanjutnya, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750.000.

Untuk pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp1 juta.

Sementara bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup dengan maksimal waktu tunggu petugas selama dua jam setelah ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.

Arifin menambahkan, bagi kantor, tempat kerja, dan industri sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.

“Menyusul terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” ujarnya.

Arifin mengatakan, pemberian sanksi tersebut menunjukkan Pemprov DKI Jakarta serius melakukan pencegahan penyebaran dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kegiatan Operasi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan dilaksanakan setiap hari. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan" ungkap Arifin.

Dia menambahkan, lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas. Satpol PP Kecamatan memiliki titik prioritas dan lokasi yang rutin diawasi di wilayah kerjanya. Penertiban ini juga dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP dan aparatur wilayah seperti camat dan lurah serta mengakomodir laporan dari masyarakat.

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Sehingga kami tidak perlu memberikan sanksi. Kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Malam mingguan tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun," harap Arifin.

Sanksi atas pelanggaran PSBB dari April 2020 hingga 6 Januari 2021:

1. Perorangan (masker)

jumlah: 316.754

-teguran: 7.361

- kerja sosial: 285.762

- denda: 23.631

2. Non-perorangan (tempat usaha/kerja/umum)

- penutupan sementara: 2.080

- denda: 528

Nilai denda:

- perorangan: Rp 3,612 miliar

- tempat/fasilitas umum: Rp 2,093 miliar, total Rp 5,705 miliar. (Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya