Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan uang totalnya Rp 5,7 miliar dari hasil sanksi denda atas pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Denda ini tercatat dari April 2020 hingga 6 Januari 2021.
"Total keseluruhan denda dari pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi sejak April hingga 6 Januari 2021 sejumlah Rp 5.705.695.000," ujar Arifin dalam keterangannya,di Jakarta, Jumat (8/1).
Dari jumlah tersebut, lanjut Arifin, denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3,612 miliar. Total yang diberikan denda perorangan sebanyak 23.631 orang. Denda perorangan ini karena melakukan pelanggaran penggunaan masker. "Sementara sisanya, denda dari tempat usaha atau fasilitas umum sejumlah Rp2,093 miliar," jelasnya.
Sanksi denda ini, ujar Arifin, sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 dan Nomor 101 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1295 Tahun 2020.
Selain sanksi denda, ungkap Arifin, dalam peraturan tersebut ditetapkan sejumlah sanksi lain yaitu teguran, sanksi kerja sosial hingga penyegelan. "Sanksi bersifat progresif atau sanksi berlaku kelipatan jika dilakukan berulang," tambahnya.
Arifin menambahkan, sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau memilih membayar denda senilai Rp250.000.
Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak satu kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500.000.
Terhadap pelanggaran berulang dua kali, lanjutnya, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750.000.
Untuk pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp1 juta.
Sementara bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup dengan maksimal waktu tunggu petugas selama dua jam setelah ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.
Arifin menambahkan, bagi kantor, tempat kerja, dan industri sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.
“Menyusul terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” ujarnya.
Arifin mengatakan, pemberian sanksi tersebut menunjukkan Pemprov DKI Jakarta serius melakukan pencegahan penyebaran dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kegiatan Operasi Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan dilaksanakan setiap hari. Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan" ungkap Arifin.
Dia menambahkan, lokasi kegiatan penertiban ditentukan secara acak di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan sistem prioritas. Satpol PP Kecamatan memiliki titik prioritas dan lokasi yang rutin diawasi di wilayah kerjanya. Penertiban ini juga dilaksanakan berdasarkan program kerja Satpol PP dan aparatur wilayah seperti camat dan lurah serta mengakomodir laporan dari masyarakat.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Sehingga kami tidak perlu memberikan sanksi. Kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Malam mingguan tetap di rumah saja dan tidak nongkrong-nongkrong serta berkerumun," harap Arifin.
Sanksi atas pelanggaran PSBB dari April 2020 hingga 6 Januari 2021:
1. Perorangan (masker)
jumlah: 316.754
-teguran: 7.361
- kerja sosial: 285.762
- denda: 23.631
2. Non-perorangan (tempat usaha/kerja/umum)
- penutupan sementara: 2.080
- denda: 528
Nilai denda:
- perorangan: Rp 3,612 miliar
- tempat/fasilitas umum: Rp 2,093 miliar, total Rp 5,705 miliar. (Ssr/OL-09)
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved