Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBRITAS Gisella Anastasia alias Gisel dinyatakan nonreaktif covid-19 usai menjalani tes usap (swab test) antigen menjelang pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
"Sudah kita lakukan protokol kesehatan dengan di-swab, hasilnya nonreaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/1).
Sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Polda Metro Jaya, seluruh pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan wajib menjalani tes covid-19 dengan metode tes cepat antibodi dan tes usap antigen.
Baca juga: Gisel Penuhi Panggilan Polisi
Tidak hanya tes covid-19, pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.
"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.
Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat (8/1) pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.
Gisel, awalnya, dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (4/1). Namun, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya yang beredar di media sosial tersebut.
Tidak hanya Gisel, polisi turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kawasan Kota Medan, Sumatra Utara.
Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. (Ant/OL-1)
Kisah inspiratif 7 selebritis dunia yang memulai karier dari jalanan (pengamen). Dari Rod Stewart hingga Ed Sheeran, simak perjuangan mereka menembus industri hiburan global.
Keputusan Vidi Aldiano untuk berhenti sejenak diambil agar ia bisa memusatkan perhatian pada pemulihan kesehatannya.
SEJUMLAH selebritas seperti Vidi Aldiano, Denny Sumargo (Densu), hingga Luna Maya bersaing dalam Tiktok Awards 2025.
Kylie Jenner melakukan pemotretan untuk kampanye koleksi jenama riasan miliknya King Kylie Collection dengan memakai mahkota karya perancang aksesoris Tanah Air, Rinaldy Yunardi.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Raisa mengunggah sejumlah foto kegiatannya di Paris, salah satunya saat menjadi tamu undangan di salah satu acara brand kosmetik kenamaan Dior.
Ardina Rasti memilih tampil apa adanya terutama dalam perawatan wajahnya yang tampak awet muda tidak melakukan prosedur treatment ekstrem.
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved