Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp5,7 Miliar

Putri Anisa Yuliani
08/1/2021 10:17
Total Denda Pelanggaran PSBB DKI Capai Rp5,7 Miliar
Petugas memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan berupa menyapu jalan di kawasan Sudirman(MI/Vicky Gustiawan)

KEPALA Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya tetap meningkatkan pengawasan protokol kesehatan termasuk penegakan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB Transisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sejak April hingga 6 Januari 2021 telah menindak sebanyak 316.754 orang karena tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.361 orang mendapatkan sanksi teguran, 285.762 orang mendapatkan sanksi kerja sosial dan 23.631 orang mendapatkan sanksi denda administrasi.

Kemudian, pada tempat usaha sebanyak 2.080 ditutup sementara dan 528 tempat usaha didenda karena melanggar protokol kesehatan. Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp3.612.045.000.

"Untuk tempat/fasilitas umum denda yang terkumpul sejumlah Rp2.093.650.000 dan total keseluruhan sejumlah R 5.705.695.000," kata Arifin, Jumat (8/1).

Ia juga turut memaparkan jenis dan besaran sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta.

Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker yakni kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit, atau dapat memilih membayarkan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Baca juga:  Sanksi Teguran Untuk Pelanggar Prokes Tidak Efektif

Apabila kedapatan mengulangi pelanggaran, maka dikenakan sanksi progresif atau sanksi berlaku kelipatan yakni untuk pelanggaran berulang sebanyak 1 kali, dikenakan kerja sosial selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp500 ribu

Lalu, untuk pelanggaran berulang 2 kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750 ribu. Untuk pelanggaran berulang 3 kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial selama 240 menit atau denda administratif sebesar Rp1 juta

Sementara itu, bagi rumah makan, warung makan, restoran, kafe, bila kedapatan melanggar, maka langsung ditutup oleh petugas Satpol PP, dengan maksimal waktu tunggu petugas selama 2 jam setelah ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 1 x 24 jam. Pelanggaran yang berulang juga dikenakan denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.

Bagi kantor, tempat kerja, dan industri, sanksi administratif yang diberikan berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam. Pengulangan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif progresif dengan nilai Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp150 juta.

“Lalu, terdapat pula sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan atau tidak bayar denda administratif. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan untuk kas daerah,” tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya