Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sanksi Teguran Untuk Pelanggar Prokes Tidak Efektif

Rendy Ferdiansyah
29/12/2020 10:22
Sanksi Teguran Untuk Pelanggar Prokes Tidak Efektif
Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat(MI/Rendy Ferdiansyah)

KEPALA Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menilai sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 kirang efektif untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Memang saya akui, hukuman sanksi teguran kepada pelanggar prokes covid-19 ini kurang efektif," ungkap Kapolda, Selasa (29/12).

Kendati saat ini jajaran kepolisian mulai dari Polsek, Polres hingga Polda menggelar operasi yustisi prokes covid-19 sehari sampai empat kali namun kurang efektif.

"Tahun 2020 ini, dari 65.701 kali operasi yustisi, kita sudah  mengeluarkan sanksi teguran kepada 128 ribu lebih pelanggar prokes covid-19," ujarnya.

Kapolda menambahkan sebanyak apapun sanksi teguran yan dikeluarkan kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes.

Untuk itu, ia berharap, Kemendagri secepat mungkin mengesahkan Perda penanganan covid-19 Babel sehingga sanksi denda dan hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar prokes covid-19.

"Kita harapkan perda kita selesai disahkan, Januari 2021 kita sudah bisa terapkan hukuman denda dan penjara bagi mereka yang melanggar," ujarnya,

baca juga: Sejumlah Kantor di Lingkup Pemprov Sulsel Ditutup Karena Covid-19

Ia kembali berharap, dengan sanksi di perda tersebut akan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes covid-19 khususnya menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.

"Insya Allah dengan sanksi yang di perda itu, kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 ditengah tingginya lonjakan kasus saat ini," ucap Kapolda.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik