Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Kepolisian daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menilai sanksi teguran kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 kirang efektif untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Memang saya akui, hukuman sanksi teguran kepada pelanggar prokes covid-19 ini kurang efektif," ungkap Kapolda, Selasa (29/12).
Kendati saat ini jajaran kepolisian mulai dari Polsek, Polres hingga Polda menggelar operasi yustisi prokes covid-19 sehari sampai empat kali namun kurang efektif.
"Tahun 2020 ini, dari 65.701 kali operasi yustisi, kita sudah mengeluarkan sanksi teguran kepada 128 ribu lebih pelanggar prokes covid-19," ujarnya.
Kapolda menambahkan sebanyak apapun sanksi teguran yan dikeluarkan kurang efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar prokes.
Untuk itu, ia berharap, Kemendagri secepat mungkin mengesahkan Perda penanganan covid-19 Babel sehingga sanksi denda dan hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar prokes covid-19.
"Kita harapkan perda kita selesai disahkan, Januari 2021 kita sudah bisa terapkan hukuman denda dan penjara bagi mereka yang melanggar," ujarnya,
baca juga: Sejumlah Kantor di Lingkup Pemprov Sulsel Ditutup Karena Covid-19
Ia kembali berharap, dengan sanksi di perda tersebut akan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan prokes covid-19 khususnya menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.
"Insya Allah dengan sanksi yang di perda itu, kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 ditengah tingginya lonjakan kasus saat ini," ucap Kapolda.(OL-3)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved