Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKTRIS Gisella Anastasia atau Gisel batal diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video syur 19 detik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan pemeriksaan batal karena Gisel harus menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/12).
Baca juga: Gisel Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini
Kepolisian dan pengacara Gisel telah berkoordinasi. Serta, menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mantan istri aktor Gading Marten itu pada Jumat (8/12) mendatang.
"Kita jadwalkan bersama-sama untuk bisa hadir hari Jumat untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Yusri.
Sebelumnya, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Selain Gisel, pria yang ada dalam video itu, Michael Yukinobu Defretes (MYD), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Melonjak 18% dalam Dua Pekan
Dari hasil forensik dan keterangan ahli, Gisel dan MYD merupakan dua orang yang ada dalam video berdurasi 19 detik. Selain itu, keduanya juga mengakui hal tersebut.
Adapun Gisel dan MYD melakukan hubungan seksual dan merekamnya di sebuah hotel di Medan pada 2017 lalu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Ancamannya penjara paling rendah enam tahun, paling tinggi 12 tahun," tutupnya.(OL-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved