Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLDA Metro Jaya memanggil artis sekaligus tersangka Gisella Anastasia terkait kasus video porno.
"Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Polisi juga memanggil Michael Yukinobu Defretes. Nobu dipanggil untuk kepentingan yang sama.
Baca juga: 1.610 Personel Gabungan akan Kawal Praperadilan Rizieq
Jagat dunia maya heboh, Sabtu (7/11). Gisel disebut-sebut mirip dalam video dewasa yang beredar di internet.
Penyebaran video dewasa itu pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan dua tersangka penyebar secara masif, yakni PP dan MM.
Keduanya menyebarkan video dewasa mirip Gisel untuk menaikkan follower dan memenangkan give away.
Kedua tersangka PP dan MM telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-1)
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
POLISI membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi
Dugaan sementara, aktivitas ini telah berlangsung lebih dari sebulan dengan target pasar pengguna aplikasi daring secara nasional.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Kementerian PPPA akan perkuat struktur penanganan pornografi anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved