Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Langgar PSBB, 5 Tempat Usaha dan 42 PKL Ditindak

Hilda Julaika
01/1/2021 05:54
Langgar PSBB, 5 Tempat Usaha dan 42 PKL Ditindak
Petugas menutup ruas jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020).(MI/Andri Widiyanto)

SEBANYAK 60 petugas gabungan melakukan pengawasan PSBB di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (31/1) malam. Terdapat lima tempat usaha dikenai sanksi tutup 1x24 jam karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sementara itu, sebanyak 42 PKL diberikan imbauan untuk tutup karena sudah melewati jam operasional.

Kegiatan ini juga dibarengi dengan penyemprotan disinfektan menggunakan tiga unit mobil pemadam kebakaran. Camat Makasar, Kamal  Alatas mengatakan, dalam giat ini petugas juga merazia tempat usaha yang masih buka di atas pukul 19.00 WIB. Petugas langsung menutup paksa semua tempat usaha yang nekad beroperasi. Bahkan petugas terpaksa bertindak tegas dengan menyita 10 tabung gas elpiji milik sejumlah warung Seafood dan Pecel Lele di Jl Raya Pondok Gede dan Jl Jengki.

"Kita lakukan operasi gabungan untuk pengawasan. Bagi yang melanggar langsung ditutup paksa," ucap Kamal, Jumat (1/1) dini hari.

baca juga: Jadi Ajang Pesta Tahun Baru, Bar di Jaksel Disegel

Menurut Kamal,  pengawasan PSBB malam tahun baru ini melibatkan personel dari unsur kelurahan, kecamatan, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

"Jika besok masih bandel lagi maka akan disegel dan ditutup total 3x24 jam. Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan penyebaran covid-19," tegasnya. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya