Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Langgar Aturan PSBB, 15 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Paksa

Hilda Julaika
27/12/2020 09:35
Langgar Aturan PSBB, 15 Tempat Usaha di Jakpus Ditutup Paksa
Ilustrasi--Petugas Satpol PP DKI Jakarta memasang stiker tempat usaha ditutup sementara di salah satu bar di Jakarta.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menutup paksa 15 tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jl Sabang, Menteng, dan Jl Raya Cempaka Putih, Cempaka Putih, Sabtu (26/12) malam.

Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menegaskan pihaknya menutup paksa 15 tempat usaha ini lantaran melanggar Seruan Gubernur DKI No 17/2020 tentang pengetatan PSBB yang membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Saya ingin memastikan Seruan Gubernur DKI ini berjalan. Tempat usaha yang buka lebih dari pukul 19.00 WIB, langsung kita suruh tutup," ujar Irwandi yang memimpin langsung giat pengawasan PSBB di dua lokasi tersebut.

Baca juga: Operasi Lilin Polda Metro Jaya Temukan 36 Orang Reaktif Covid-19

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, menurut Irwandi, mayoritas masyarakat dan pelaku usaha di Jakarta Pusat telah mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan dalam Seruan Gubernur DKI No 17/2020.

"Yang masih buka kita suruh tutup, pengunjungnya pun kita minta segera meninggalkan lokasi. Jika masih ada yang membandel akan dikenai sanksi denda administrasi," tegas Irwandi.

Dia berharap masyarakat dan para pelaku usaha tetap mematuhi Seruan Gubernur DKI demi mencegah penyebaran covid-19.

Pengawasan PSBB pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Jl Sabang dan Cempaka Putih ini melibatkan 75 personel gabungan dari unsur kelurahan dan kecamatan, Satpol PP, TNI,Polri hingga organisasi kemasyarakatan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya