Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tabrak Warga Hingga Wafat, Tapi Orang Lain jadi Tersangka

Rahmatul Fajri
26/12/2020 18:45
Polisi Tabrak Warga Hingga Wafat, Tapi Orang Lain jadi Tersangka
Ilustrasi(Dok.MI)

POLISI menetapkan pengemudi Hyundai, Handana Riadi, 25, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (25/12) pukul 11:00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombel Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan dengan melihat bukti dan keterangn saksi, Handana ditetapkan tersangka, karena memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang tersebut.

"Penyidik Ditlantas PMJ menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (26/12).

Sambodo mengatakan tersangka kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo mengatakan dari keterangan saksi dan kamera pengawas di lokasi kejadian, Handana menyalip dan menabrak mobil milik Aiptu Imam Chambali hingga kehilangan kendali dan menabrak 3 pengemudi sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Salah satunya milik Pinkan Lumintang yang meninggal dunia. Pinkan menderita luka pada bagian kepala dan patah tulang kaki kanan.

Selain itu, dari kerusakan yang dialami mobil Handana di sisi pintu depan hingga bagian belakang juga memperlihatkan bekas tabrakan.

Baca juga: Ambil Paksa Jenazah, Puluhan Warga Mengamuk di RSUD Brebes

Sambodo mengatakan Handana sebelumnya berusaha menghentikan mobil milik Aiptu Imam, karena ingin meminta pertanggungjawaban. Namun, keinginan itu malah berujung petaka.

"Tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya