Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI menetapkan pengemudi Hyundai, Handana Riadi, 25, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (25/12) pukul 11:00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombel Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan dengan melihat bukti dan keterangn saksi, Handana ditetapkan tersangka, karena memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang tersebut.
"Penyidik Ditlantas PMJ menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (26/12).
Sambodo mengatakan tersangka kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo mengatakan dari keterangan saksi dan kamera pengawas di lokasi kejadian, Handana menyalip dan menabrak mobil milik Aiptu Imam Chambali hingga kehilangan kendali dan menabrak 3 pengemudi sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Salah satunya milik Pinkan Lumintang yang meninggal dunia. Pinkan menderita luka pada bagian kepala dan patah tulang kaki kanan.
Selain itu, dari kerusakan yang dialami mobil Handana di sisi pintu depan hingga bagian belakang juga memperlihatkan bekas tabrakan.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah, Puluhan Warga Mengamuk di RSUD Brebes
Sambodo mengatakan Handana sebelumnya berusaha menghentikan mobil milik Aiptu Imam, karena ingin meminta pertanggungjawaban. Namun, keinginan itu malah berujung petaka.
"Tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.(OL-4)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved