Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLISI menetapkan pengemudi Hyundai, Handana Riadi, 25, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (25/12) pukul 11:00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombel Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan dengan melihat bukti dan keterangn saksi, Handana ditetapkan tersangka, karena memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang tersebut.
"Penyidik Ditlantas PMJ menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (26/12).
Sambodo mengatakan tersangka kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo mengatakan dari keterangan saksi dan kamera pengawas di lokasi kejadian, Handana menyalip dan menabrak mobil milik Aiptu Imam Chambali hingga kehilangan kendali dan menabrak 3 pengemudi sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Salah satunya milik Pinkan Lumintang yang meninggal dunia. Pinkan menderita luka pada bagian kepala dan patah tulang kaki kanan.
Selain itu, dari kerusakan yang dialami mobil Handana di sisi pintu depan hingga bagian belakang juga memperlihatkan bekas tabrakan.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah, Puluhan Warga Mengamuk di RSUD Brebes
Sambodo mengatakan Handana sebelumnya berusaha menghentikan mobil milik Aiptu Imam, karena ingin meminta pertanggungjawaban. Namun, keinginan itu malah berujung petaka.
"Tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.(OL-4)
Polda Metro Jaya resmi mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2025, pada Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Salah satu fokus utama adalah menindak pengguna pelat nomor palsu.
Aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang diplomat di kamar indekos kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penanaman pohon buah-buahan yang dilakukan supaya dapat menahan tanah dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasilnya ketika berbuah.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved