Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
POLISI menetapkan pengemudi Hyundai, Handana Riadi, 25, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi pada Jumat (25/12) pukul 11:00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombel Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan dengan melihat bukti dan keterangn saksi, Handana ditetapkan tersangka, karena memicu terjadinya kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang tersebut.
"Penyidik Ditlantas PMJ menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo di Jakarta, Sabtu (26/12).
Sambodo mengatakan tersangka kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo mengatakan dari keterangan saksi dan kamera pengawas di lokasi kejadian, Handana menyalip dan menabrak mobil milik Aiptu Imam Chambali hingga kehilangan kendali dan menabrak 3 pengemudi sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Salah satunya milik Pinkan Lumintang yang meninggal dunia. Pinkan menderita luka pada bagian kepala dan patah tulang kaki kanan.
Selain itu, dari kerusakan yang dialami mobil Handana di sisi pintu depan hingga bagian belakang juga memperlihatkan bekas tabrakan.
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah, Puluhan Warga Mengamuk di RSUD Brebes
Sambodo mengatakan Handana sebelumnya berusaha menghentikan mobil milik Aiptu Imam, karena ingin meminta pertanggungjawaban. Namun, keinginan itu malah berujung petaka.
"Tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku telah dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp24 juta.(OL-4)
Polisi berhasil mengidentifikasi Robin Westman, sebagai pelaku penembakan di Gereja Annunciation, Minneapolis.
Terlepas dari ada atau tidak adanya keterlibatan aparat dalam kasus penculikan kacab bank, ISESS menilai kasus ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan.
Kepolisian Australia mencari seorang pria yang diduga menembak mati dua petugas di Porepunkah, Melbourne.
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved