Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEBIJAKAN wajib mengikuti vaksinasi yang tercantum di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 diprotes oleh warga bahkan telah digugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materi (judicial review). Lantaran memuat sanksi Rp5 juta jika menolak divaksin. Warga menilai ini bentuk pemaksaan.
Menurut Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Hasbiallah Ilyas, warga DKI sudah seharusnya mematuhi kewajiban vaksin ini. Pasalnya, vaksinasi bertujuan untuk kesehatan seluruh masyarakat. Karena bagian dari penanggulangan pandemi covid-19.
"Sudah keharusan bagi warga untuk mengikuti program vaksin demi kesehatan," kata Hasbiallah saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (19/12).
Selain itu, suksesnya program vaksinasi tak hanya berdampak untuk kesehatan saja pun untuk perbaikan ekonomi juga. Lantaran, kunci stabilitas ekonomi saat ini ditentukan oleh keberhasilan program vaksinasi.
"Dan juga supaya ekonomi meningkat karena kunci stabilitas ekonomi adalah berjalannya program vaksin sesuai yang diharapkan pemerintah pusat dan daerah," ungkapnya.
Baca juga: Penyintas Covid-19 Harus Tetap Divaksin
Meski begitu, pihaknya mempersilakan masyarakat yang melakukam gugatan Perda Nomor 2 Tahun 2020 khususnya mengenai kewajiban mengikuti program vaksinasi.
"Engga ada masalah, itu hak masyarakat untuk mengkritisi Perda yang ada dan jika ada yang menggugat tidak apa-apa. Selama berjalan sesuai aturan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warga untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, jika keberatan dengan isi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Ariza, sapaan akrabnya, menyebut gugatan uji materi sebuah produk hukum merupakan hal lumrah dan berhak dilakukan setiap warga negara Indonesia. Menurutnya, perda adalah produk hukum yang disusun bersama DPRD DKI sebagai representasi masyarakat.(OL-5)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved