Warga DKI Protes Soal Vaksin, PKB: Harus, Demi Kesehatan

Hilda Julaika
19/12/2020 09:55
Warga DKI Protes Soal Vaksin, PKB: Harus, Demi Kesehatan
Ilustrasi vaksinasi covid-19(AFP/Scott Olson)

KEBIJAKAN wajib mengikuti vaksinasi yang tercantum di Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 diprotes oleh warga bahkan telah digugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk uji materi (judicial review). Lantaran memuat sanksi Rp5 juta jika menolak divaksin. Warga menilai ini bentuk pemaksaan.

Menurut Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Hasbiallah Ilyas, warga DKI sudah seharusnya mematuhi kewajiban vaksin ini. Pasalnya, vaksinasi bertujuan untuk kesehatan seluruh masyarakat. Karena bagian dari penanggulangan pandemi covid-19.

"Sudah keharusan bagi warga untuk mengikuti program vaksin demi kesehatan," kata Hasbiallah saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (19/12).

Selain itu, suksesnya program vaksinasi tak hanya berdampak untuk kesehatan saja pun untuk perbaikan ekonomi juga. Lantaran, kunci stabilitas ekonomi saat ini ditentukan oleh keberhasilan program vaksinasi.

"Dan juga supaya ekonomi meningkat karena kunci stabilitas ekonomi adalah berjalannya program vaksin sesuai yang diharapkan pemerintah pusat dan daerah," ungkapnya.

Baca juga:  Penyintas Covid-19 Harus Tetap Divaksin

Meski begitu, pihaknya mempersilakan masyarakat yang melakukam gugatan Perda Nomor 2 Tahun 2020 khususnya mengenai kewajiban mengikuti program vaksinasi.

"Engga ada masalah, itu hak masyarakat untuk mengkritisi Perda yang ada dan jika ada yang menggugat tidak apa-apa. Selama berjalan sesuai aturan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warga untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, jika keberatan dengan isi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ariza, sapaan akrabnya, menyebut gugatan uji materi sebuah produk hukum merupakan hal lumrah dan berhak dilakukan setiap warga negara Indonesia. Menurutnya, perda adalah produk hukum yang disusun bersama DPRD DKI sebagai representasi masyarakat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya