Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penyintas Covid-19 Harus Tetap Divaksin

Putri Anisa Yuliani
18/12/2020 20:50
Penyintas Covid-19 Harus Tetap Divaksin
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.(Antara)

JURU Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito membenarkan orang yang berhasil sembuh setelah terpapar covid-19 memiliki kekebalan tubuh terhadap viriu korona jenis baru (Sars-CoV-2).

Namun demikian, hal itu tidak membuat penyintas covid-19 bisa menolak untuk divaksin.

Baca juga: Pelaku UMKM Harus Kuasai Ilmu Pengelolaan Keuangan

Penyintas covid-19 juga wajib untuk divaksin. Sebab, hingga kini belum ada penelitian yang membuktikan bahwa penyintas covid tidak akan terpapar virus itu kembali.

"Selain itu, kekebalan tubuh yang terbentuk itu jangka waktunya berbeda, ada yang pendek dan ada yang panjang. Kita tidak tahu kapan akan bertahan. Jadi perlu divaksin," kata Wiku dalam diskusi virtual, Jumat (18/12).

Ia juga menyatakan apabila vaksin sudah mulai didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat, prilaku hidup sehat serta 3M tidak boleh lantas ditinggalkan.

Menurutnya, vaksin memang dapat melindungi tubuh tapi tidak 100%. Potensi penularan virus tetap ada terlebih bagi warga yang memiliki kerentanan atau risiko tinggi.

Baca juga: Wakil Presiden AS Mike Pence Disuntik Vaksin Covid-19

Perilaku 3M yang sudah 10 bulan ini dilakukan diharapkan menjadi kebiasaan hidup baru masyarakat. "Jadi 3M itu untuk perlindungan ganda. Sudah ada vaksin, maka akan lebih baik lagi dengan 3M," tegasnya. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya