Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

DPRD DKI Minta Guru Pembuat Soal 'Anies Diejek Mega' Diberhentikan

Hilda Julaika
16/12/2020 13:03
DPRD DKI Minta Guru Pembuat Soal 'Anies Diejek Mega' Diberhentikan
Ilustrasi--DPRD DKI Jakarta(ANTARA/Nova Wahyudi)

KOMISI E DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/12), menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan guru terkait kasus soal “Anies diejek Mega”.

Rapat itu mendengarkan kronologis terjadinya kasus berupa penerbitan soal ujian akhir semester kelas 7 di SMPN 250 Jakarta.

Setelah menggelar rapat dengan pihak eksternal, Komisi E DPRD DKI melanjutkan dengan rapat internal.

Menurut Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak, hasil rapat meminta Pemprov DKI melakukan penindakan kepada guru terkait dan sekolah. Pasalnya, kesalahan itu bukan berupa kesalahan individu saja melainkan ada peran pengawasan sekolah yang terabaikan.

Baca juga: Guru SMPN 250 Terancam Sanksi Pidana

“Jadi, intinya, memang kami minta supaya guru tersebut diitindak. Karena itu adalah kesalahan berat. Pokoknya, siapa yang merasa terkait. Karena kesalahannya bukan kesalahan perorangan saja. Okelah guru bikin soal, tapi kan ada tim telaah. Kenapa itu sampai lolos? Kemudian kepala sekolah bahkan instansi yang betul-betul mengawasi tim telaah ini,” papar Johnny saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).

DPRD DKI meminta Pemprov DKI memberikan penindakan sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Adapun untuk posisi guru pembuat soal bernama Sukirno yang masih berstatus guru Kontrak Kerja Individu (KKI), DPRD meminta agar yang bersangkutan tidak usah diperpanjang kontrak kerjanya di SMPN 250.

“Jadi, kami mengembalikan ke Pemprov DKI untuk menindak kasus sesuai PP 53 Tahun 2010. Kalau KKI tidak usah perpanjang, orang ada kontrak. Kemarin, dia tidak mengaku. Katanya karena spontanitas. Kalau kita orang sederhana apakah mungkin muncul spontanitaas itu. Berarti kan dia mulai mencekoki siswa kan,” ungkapnya.

“Kita bukan benci pada gurunya. Ini tujuannya memberikan efek jera kepada yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan telah memberikan sanksi teguran kepada Sukirno, guru SMPN 250 Cipete yang kedapatan membuat soal ujian akhir semester menggunakan nama Gubernur Anies Baswedan dan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Selain itu, terang dia, akan ada sanksi lanjutan berupa pencopotan dari posisi guru di sekolah tersebut. Namun, sanksi itu masih dipelajari Pemerintah Provinsi DKI.

"Sementara sanksinya sesuai ketentuan adalah diberi peringatan. Kemungkinan yang bersangkutan juga akan kita ganti, tidak dipekerjakan kembali, sebagai sebuah sanksi kepada guru yang membuat soal tersebut," kata Riza, Senin (14/12). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya