Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sakit Hati, Motif Pengamen Remaja Lakukan Mutilasi

Rahmatul Fajri
10/12/2020 16:13
Sakit Hati, Motif Pengamen Remaja Lakukan Mutilasi
Ilustrasi pemasangan garis polisi di tempat kejadian perkara.(MI/Andri Widiyanto)

REMAJA berinisial A nekat mengakhiri nyawa DS dan memutilasinya di Kalimalang, Bekasi. Pelaku merasa sakit hati lantaran kerap disodomi dan tidak mendapatkan bayaran sesuai janji korban.

Adapun pelaku yang merupakan pengamen itu berkenalan dengan DS sejak Juli lalu. Kemudian mereka semakin dekat. DS pun sering mampir ke rumah pelaku. Saat menginap, DS memaksa pelaku untuk melakukan hubungan sesama jenis.

Dari keterangannya, pelaku mengaku telah disodomi sebanyak 50 kali hingga pelaku menghabisi nyawa korban pada Sabtu (5/12) lalu. Korban diketahui menjanjikan sejumlah uang kepada A. Namun, DS tidak menepati janjinya, sehingga pelaku merasa sakit hati.

Baca juga: Kriminolog: Pelaku Mutilasi Kemungkinan Belajar dari Internet

"Setelah diiming-imingi bayaran, selanjutnya dilakukan perbuatan asusila. Sekali tidur bersama Rp100 ribu, kemudian berkurang. Sehingga timbul sakit hati dari pelaku," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12).

Yusri mengungkapkan saat korban menginap di rumah pelaku pada Sabtu (5/12) lalu, pelaku yang sakit hati dan kerap mendapat perlakuan kasar menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam. Pelaku menusuk korban di perut dan memukul di area wajah hingga tewas. Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi empat bagian.

Baca juga: Polda Banten Tangkap Produsen Madu Palsu

Pada Senin (7/12) pagi, pelaku membuang keempat potongan tubuh tersebut di beberapa lokasi terpisah. Potongan tubuh dan tangan ditemukan di dekat bengkel dan tempat pembuangan sampah di wilayah Bekasi Selatan. Adapun, potongan kepala dan kedua kakinya ditemukan pada Rabu (9/12) lalu.

"Setelah itu tersangka meninggalkan rumahnya. Lalu, dilakukan penyelidikan oleh Resmob dan menangkap pelaku saat bermain gim di warnet," imbuh Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Sebab, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban. Mengingat pelaku masih di bawah umur, akan ada pendampingan khusus.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya